Kasus Kriminal

Emosi Dengar Tangisan, Bayi Berusia Lima Bulan Tewas di Tangan Ayah Kandung

Seorang pria MIW (21) dibekuk Polresta Pekanbaru setelah kedapatan membunuh anak kandungnya sendiri.

Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
ilustrasi bayi 

Menurut keterangan Delfira, saat ia keluar, bayinya hanya tinggal berdua dengan MIW.

Namun saat Delfira kembali ke rumah, tampak pelaku sudah berada di dalam mobil dan langsung pergi.

"Pelaku pergi menggunakan mobil sewaktu istrinya baru tiba di rumah," sebut Berry.

Syafirah pun membuat laporan atas kematian sang keponakan ke Polresta Palembang.

Polisi yang turun tangan berhasil mengamankan MIW di rumah orangtuanya di Jalan Angkatan 45, Kota Pekanbaru.

Ia pun digelandang ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.

Saat diinterogasi kata Bery, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan terhadap korban.

"Pelaku merasa kesal terhadap bayi yang merupakan anak kandungnya tersebut dikarenakan sering menangis," tutur Bery.

Ia menambahkan, atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3, sebagaimana dimaksud didalam rumusan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 C Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved