Konflik Rempang
Manuskrip Belanda yang Diunggah Ustaz Abdul Somad Buktikan Sejarah Pulau Rempang Sebenarnya
Ustaz Abdul Somad juga menggungah Manuskrip Belanda yang menunjukan jika Warga Rempang bukan warga pendatang.
Lewat status instagramnya @ustadzabdulsomad_official pada Selasa (12/9/2023), dirinya mengunggah sejumlah fakta soal upaya pengosongan Pulau Rempang.
UAS mengunggah Notulen Rapat MOU Rapat antara Pemkot Batam dengan para investor yang digelar di Business Center Hotel Hilton Jakarta pada Senin (26/1/2024) silam.
Dalam rapat tersebut hadir Wali Kota Batam Nyat Kadir, Wakil Wali Kota Batam Asman Abnur, Deputi Pengawasan dan Pengendalian OB Mustafa Widjaya, dan Kasubag Perundang-undangan Pemkot Batam Amsakar Achmad.
Selanjutnya kalangan pengusaha, Thio Seng Peng, Wisnu Tjandra, Karim Tano Tjandra, Elizawatie Simon dan Villi.
Baca juga: Pernyataan Panglima TNI Soal Piting Warga Rempang Dikecam Panglima Pajaji, Yudo Margono Minta Maaf
Baca juga: Panglima Pajaji Geram Perlakuan Aparat ke Warga Rempang Hingga Buat Ustaz Abdul Somad Serukan Ini
Dalam rapat tersebut mereka membahas tentang draft Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 25 Januari 2004 yang disusun oleh Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam, maka PT Makmur Elok Graha memberikan beberapa masukan.
Di antaranya pembangunan dan pengembangan Pulau Rempang sebagai kawasan Special Economic Zone, antara lain akan diberikan status kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha di atas tanah negara, keringanan pajak bumi dan bangunan, retribusi daerah dan tax holiday.
Bersamaan dengan postingan tersebut, Ustaz Abdul Somad turut mengunggah potret draft MOU.
Dirinya menyoroti poin c dalam prosedur terkait Pengelolaan Pulau Rempang.
Poin itu berisi penegasan soal perkampungan tua yang terdapat di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan tersebut harus tetap dipertahankan (enclave), sehingga tidak termasuk dalam wilayah pengembangan kawasan.
Berikut ketentuan Pengelolaan Pulau Rempang dalam MOU antara Pemkot Batam dengan para investor:
1. Prosedur
Ketentuan umum yang harus menjadi rujukan dalam pengembangan kawasan meliputi:
a. Rencana pemanfaatan ruang di kawasan pengembangan, baik di Rempang dan kawasan penyangga lainnya harus mengacu pada RT/RW Kota Batam.
b. Bentuk kegiatan di kawasan pengembangan baik di KWTE, KWT dan kawasan penyangga mengacu Peraturan Daerah terkait, khususnya Peraturan Daerah Kota Batam No. 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam jo. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2003.
c. Perkampungan tua yang terdapat di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan tersebut harus tetap dipertahankan (enclave) sehingga tidak termasuk dalam wilayah pengembangan kawasan,
Sidang Perdana Aksi Bela Rempang Digelar Besok, Ada 35 Warga Satu Berstatus Pelajar |
![]() |
---|
Konflik di Pulau Rempang Dituding Ada Keterlibatan Negara Lain, Bahlil: Saya Tahu |
![]() |
---|
Komnas HAM Sesalkan Aparat Gunakan Gas Air Mata Akibatkan Bayi Sesak Nafas Saat Bentrokan di Rempang |
![]() |
---|
Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Cak Imin Beri Tanggapan Terkait Konflik Rempang |
![]() |
---|
Pernyataan Panglima TNI Soal Piting Warga Rempang Dikecam Panglima Pajaji, Yudo Margono Minta Maaf |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.