Konflik Rempang

Manuskrip Belanda yang Diunggah Ustaz Abdul Somad Buktikan Sejarah Pulau Rempang Sebenarnya

Ustaz Abdul Somad juga menggungah Manuskrip Belanda yang menunjukan jika Warga Rempang bukan warga pendatang.

Editor: Joko Supriyanto
instagram Ustaz Abdul Somad
Ustaz Abdul Somad juga menggungah Manuskrip Belanda yang menunjukan jika Warga Rempang bukan warga pendatang. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ustaz Abdul Somad selalu lantang memberikan dukungan kepada warga Rempang Batam terkait polemik yang terjadi.

Baru-baru ini Ustaz Abdul Somad juga menggungah Manuskrip Belanda yang menunjukan jika Warga Rempang bukan warga pendatang.

Hal ini juga memperkuat apa yang sebelumnya ia sampaikan jika Pulau Rempang merupakan keturuan para prajurit melayu.

Apa yang disampaikan oleh Ustaz Abdul Somad merupakan bentuk dukungannya kepada warga Rempang, Batam terkait rencana Pemerintah untuk merelokasi warga Rempang demi proyek strategis.

Hanya saja, warga Rempang enggan untuk direlokasi demi proyek itu, walaupun rencananya pada 28 September 2023 Pulau Rempang harus dikosongkan.

Dalam unggahnya di akun istagram pribadinya, jika Manuskrip tersimpan di Perpustakaan Leiden Belanda dari tahun 1642

"Manuskrip lama yang tersimpan di Perpustakaan Leiden Belanda dari tahun 1642. Pulau Rempang sudah tercatat berpenduduk Bangsa Melayu, Mereka bukti sejarah yang kokoh di Pulau Rempang," tulis Ustaz Abdul Somad dalam unggahannya beberapa waktu lalu.

Dalam 'Jurnal Kepulauan Hindia' karya Newbold tahun 1849 berjudul 'Aku di Malaka', disebutkan masyarakat di Pulau Rempang serupa dengan penduduk di wilayah Kesultanan Djohor atau Malaysia saat ini.

Dalam Memorandum Gubernur pertama Malaka, Johan van Twist, setelah menyerahkan pemerintahan kepada Jeremias van Vlicth pada tahun 1642, Newbold menemukan sejumlah tentang warga asli Pulau Rempang.

Warga Pulau Rempang disebutkan sebagai suku asli di sana.

Mereka digambarkan tinggal di sekitar sungai dan pegunungan di daerah Nanningh dan Moar yang hidup dengan berkebun dan beternak hewan.

Baca juga: Anies Baswedan, Ganjar Pranowo, Cak Imin Beri Tanggapan Terkait Konflik Rempang

Baca juga: Emak-emak di Rempang Batam Kecewa dengan Sikap Menteri Bahlil: Kami Tak Mau Digusur Pak

"Manuskrip lama yang tersimpan di Perpustakaan Leiden Belanda dari tahun 1642," tulis Ustaz.

"Pulau Rempang sudah tercatat berpenduduk Bangsa Melayu, Mereka bukti sejarah yang kokoh di Pulau Rempang," jelasnya.

 
 
Postingan Ustaz Abdul Somad pun didukung masyarakat.

Mereka sepakat dengan UAS untuk mendukung warga Rempang mempertahankan tanah kelahiran mereka.

Berikut Manuskrip lama yang tersimpan di Perpustakaan Leiden Belanda dari tahun 1642:

In de "Beschrijving van een gedeelte der residetie Riouw", opgenomen in het "Tijdschrift voor Indische taal-, land- en volkenkunde", Deel II, pagg. 135-140, las ik niet zonder belangstelling hetgeen daarin wordt gevonden over de orang benoea's, die in de binnenlanden van het cilend Rempang omzwerven. Daarin wordt ook gewezen op hunne overeenkomst met die, welke in Djohor zich ophouden, volgens cen stuk hen betreffende en voorkomende in het & "Journal of the Indian Archipelago", 1849, NO 5, zoo mede in Newbold's "Account af Malacca."

Ik twijfel niet, of hot zal de belangstelling der lezers van deze & "Bijdragen opwekken, door hen mede deelen, dat dit menschenras in 1642 aan onze landgenooten voor het eerst is bakend geworden. In de Memorie, door den eersten Gouverneur van Malakka, Johan van Twist, bij de overgave van ziju bestuur aan Jeremias van Vlicth in genoemd jaar gelaten, vond ik omtrent hen hot volgende:

"Boven in de rivier, omtrent de geberchten tusschen het "gebiedt van Nanningh ende Moar, vorhoudt sich een sreekere "natic, genaent Bounoauws ofte Wilde menschen, Levende by "aert- ende boomvruchten ende alderley godierten, daervan "eenighe door den ontfangher Menie, in September passato syn "versprechen (wiens rapport aengaende der selver seden ende

Berikut terjemahannya

Dalam Deskripsi Sebagian Penduduk Riouw yang dimuat dalam "Journal for Indian Language, Geography and Ethnology”, Bagian II, halaman 135-140, saya membaca dengan penuh minat apa yang ditemukan di sana tentang orang benua yang berkeliaran. di pedalaman Pulau Rempang, juga menunjukkan kemiripannya dengan penduduk yang tinggal di Djohor, menurut dokumen mengenai mereka dan dimuat dalam Jurnal Kepulauan Hindia”, 1849, NO 5, sebagai berikut. Akun di Malaka karya Newbold.

Saya yakin hal ini akan membangkitkan minat para pembaca "Kontribusi" ini dengan memberi tahu mereka bahwa umat manusia ini pertama kali diidentifikasikan kepada rekan-rekan kita pada tahun 1642. Dalam Memorandum yang ditinggalkan oleh Gubernur pertama Malaka, Johan van Twist, setelah penyerahan pemerintahannya kepada Jeremias van Vlicth pada tahun itu, saya menemukan hal-hal berikut tentang mereka:

"Di atas sungai, di sekitar pegunungan antara daerah Nanningh dan Moar, ada 'natic (suku asli) aneh, yang dikenal sebagai Bounoauws atau Orang Liar, hidup dengan berbagai buah pohon dan segala jenis hewan...

UAS Beberkan Bukti Kampung Tua Harus Dipertahankan

Pembangunan Rempang Eco City di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau mendapat penolakan dari warga setempat.

Mereka menolak mengosongkan lahan dan menyerahkan tanah kelahiran mereka kepada investor.

Imbasnya, bentrokan antara aparat dengan masyarakat pun terjadi.

Puluhan orang terluka akibat bentrokan, baik dari pihak Kepolisian maupun masyarakat.

Terkait hal tersebut, pihak Kepolisian pun menangkap puluhan orang masyarakat yang berunjuk rasa di depan Kantor BP Batam pada Senin (11/9/2023).

Rentetan peristiwa yang terjadi disesalkan banyak pihak.

Tak terkecuali Ustaz Abdul Somad (UAS).

Lewat status instagramnya @ustadzabdulsomad_official pada Selasa (12/9/2023), dirinya mengunggah sejumlah fakta soal upaya pengosongan Pulau Rempang.

UAS mengunggah Notulen Rapat MOU Rapat antara Pemkot Batam dengan para investor yang digelar di Business Center Hotel Hilton Jakarta pada Senin (26/1/2024) silam.

Dalam rapat tersebut hadir Wali Kota Batam Nyat Kadir, Wakil Wali Kota Batam Asman Abnur, Deputi Pengawasan dan Pengendalian OB Mustafa Widjaya, dan Kasubag Perundang-undangan Pemkot Batam Amsakar Achmad.

Selanjutnya kalangan pengusaha, Thio Seng Peng, Wisnu Tjandra, Karim Tano Tjandra, Elizawatie Simon dan Villi.

Baca juga: Pernyataan Panglima TNI Soal Piting Warga Rempang Dikecam Panglima Pajaji, Yudo Margono Minta Maaf

Baca juga: Panglima Pajaji Geram Perlakuan Aparat ke Warga Rempang Hingga Buat Ustaz Abdul Somad Serukan Ini

Dalam rapat tersebut mereka membahas tentang draft Nota Kesepakatan Bersama tertanggal 25 Januari 2004 yang disusun oleh Pemerintah Kota Batam dan Otorita Batam, maka PT Makmur Elok Graha memberikan beberapa masukan.

Di antaranya pembangunan dan pengembangan Pulau Rempang sebagai kawasan Special Economic Zone, antara lain akan diberikan status kepemilikan tanah berupa Sertifikat Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha di atas tanah negara, keringanan pajak bumi dan bangunan, retribusi daerah dan tax holiday.

Bersamaan dengan postingan tersebut, Ustaz Abdul Somad turut mengunggah potret draft MOU.

Dirinya menyoroti poin c dalam prosedur terkait Pengelolaan Pulau Rempang.

Poin itu berisi penegasan soal perkampungan tua yang terdapat di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan tersebut harus tetap dipertahankan (enclave), sehingga tidak termasuk dalam wilayah pengembangan kawasan.

Berikut ketentuan Pengelolaan Pulau Rempang dalam MOU antara Pemkot Batam dengan para investor:

1. Prosedur

Ketentuan umum yang harus menjadi rujukan dalam pengembangan kawasan meliputi:

a. Rencana pemanfaatan ruang di kawasan pengembangan, baik di Rempang dan kawasan penyangga lainnya harus mengacu pada RT/RW Kota Batam.

b. Bentuk kegiatan di kawasan pengembangan baik di KWTE, KWT dan kawasan penyangga mengacu Peraturan Daerah terkait, khususnya Peraturan Daerah Kota Batam No. 17 Tahun 2001 tentang Kepariwisataan di Kota Batam jo. Peraturan Daerah No. 3 Tahun 2003.

c. Perkampungan tua yang terdapat di Pulau Rempang dan pulau-pulau lainnya yang termasuk dalam nota kesepakatan tersebut harus tetap dipertahankan (enclave) sehingga tidak termasuk dalam wilayah pengembangan kawasan,

Melengkapi postingan, Ustaz Abdul Somad pun mengunggah 6 Pernyataan Gusdurian Terkait Kasus Pulau Rempang yang dikutip dari NU-Online:

• Mengecam kekerasan dan penggunaan kekuatan yang berlebihan yang dilakukan oleh aparat gabungan ketika pengukuran lahan. Aparat harus menghormati hak asasi warga negara terutama hak atas keadilan dan perlakuan yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia

• Meminta kepada Kapolri dan Panglima TNI untuk menarik aparat gabungan dari Pulau Rempang serta melakukan penyelidikan dan sanksi bagi aparat yang melakukan kekerasan dan tindakan ugal-ugalan terhadap warga sipil. Polri dan TNI harus memiliki pedoman penanganan konflik yang berperspektif melindungi, bukan melukai

• Meminta pemerintah untuk menghentikan praktik perampasan tanah (land grabbing) dan memastikan perlindungan dan pengakuan terhadap seluruh hak dasar masyarakat adat

• Meminta pemerintah untuk mengevaluasi kembali pelaksanaan proyek strategis nasional sehingga benar-benar digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Termasuk di dalamnya memastikan terlaksananya partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dari warga negara

• Pemerintah juga perlu memberi santunan dan biaya pengobatan untuk warga yang menjadi korban dari tragedi kemarin

• Meminta Presiden Jokowi memberi perhatian lebih dalam pengerjaan proyek strategis nasional dengan menjunjung tinggi implementasi Pancasila khususnya Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

 

(TribunTangerang.com/Wartakotalive.com/DWI)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved