Alfamart dalam Pusaran Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Periksa GM Merchandising Food

Alfamart terseret dalam pusaran kasus korupsi minyak goreng yang ditangani Kejagung.

|
Editor: Ign Prayoga
Puspenkum Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana 

Kemudian Master Parulian dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan penjara.

Sementara Lin Che Wei, Stanley MA, dan Pierre divonis satu tahun penjara.

Selain itu, hakim juga menjatuhkan hukuman berupa denda. Masing-masing dijatuhi hukuman denda Rp 100 juta atau penjara dua bulan.

Dalam putusan banding, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan vonis pada pengadilan tingkat pertama.

Selanjutnya dalam tingkat kasasi, Majelis memutuskan untuk memperberat hukuman kelimanya.

Majelis Kasasi menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan bagi Indra Sari Wisnu Wardhana.

Lin Che Wei divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Adapun Master Parulian dan Pierre Togar Sitanggang dijatuhi hukuman 6 tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Sedangkan Stanley MA menjadi terpidana yang paling ringan vonis kasasinya, yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidir 6 bulan kurungan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved