Dugaan Korupsi Kementan

Sebelum Rumahnya Digeledah Anak Buah Firli, Mentan Laporkan Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

Mentan Syahrul Yasin Limpo disebut-sebut dimintai uang 1 miliar dolar AS oleh pimpinan KPK agar tidak dikaitkan pada kasus korupsi.

Editor: Ign Prayoga
WARTA KOTA /Alfian Firmansyah
Mentan Syahrul Yasin Limpo di Nasdem Tower saat memberikan keterangan pasca dirinya hilang kontak setelah melakukan perjalanan dinas luar negeri saat tersandung kasus korupsi 

TRIBUNTANGEeRANG.COM, JAKARTA - Menteri Pertanian (Mentan)  Syahrul Yasin Limpo diduga diperas oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Gubernur Sulawesi Selatan ini disebut-sebut dimintai uang 1 miliar dolar AS agar tidak dikaitkan pada kasus korupsi.

Upaya pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo diperkirakan terjadi beberapa bulan lalu. Kasus dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Agustus 2023 dan tidak mencuat ke media.

Terkait laporan upaya pemerasan tersebut, Syahrul Yasin Limpo sudah tiga kali memberikan keterangan di Polda Metro Jaya.

Kabar yang beredar, pimpinan KPK memeras Syahrul Yasin Limpo yang terjerat dugaan kasus jual-beli jabatan di Kementerian Pertanian.

Isu pimpinan KPK memeras Syahrul Yasin Limpo dibantah  Ketua KPK Firli Bahuri. Dia menegaskan kabar tersebut tidak benar.

Firli menyatakan, sampai hari ini KPK tidak akan berhenti melakukan pemberantasan korupsi.

Dia juga mengatakan, KPK tetap bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan tetap menghormati hak asasi manusia.

“Kami tidak pernah melakukan hubungan dengan para pihak, apalagi meminta sesuatu atau disebut dengan pemerasan, saya pastikan itu tidak pernah dilakukan sesuai dengan yang dituduhkan,” ujar Firli dalam konferensi pers, Kamis (5/10/2023).

Firli mengatakan, ekspos gelar perkara di KPK terbuka. Semua orang yang hadir dalam ekspos perkara, apakah penyelidik, penyidik, penuntut umum, memiliki hak yang sama.

Hal ini terkait dengan kepastian hukum, keadilan, dan akuntabilitas demi kepentingan umum. Serta dilakukan secara proporsionalitas dan menghormati hak asasi manusia.

"Tidak ada intervensi memaksakan kehendak supaya orang menjadi tersangka, tidak ada. Karena KPK bekerja berdasarkan ketentuan hukum perundang-undangan,” ucap Firli.

Tiga Kali Diperiksa

Terkait dengan dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ternyata sudah tiga kali memeriksa  SYL.

Pemeriksaan ketiga dilakukan Kamis (5/10/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved