Dugaan Korupsi Kementan

KPK Tetapkan Syahrul Yasin Limpo dan Dua Pejabat Kementan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

KPK menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi.

Editor: Ign Prayoga
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sendro
Syahrul Yasin Limpo di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Senin (22/5/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus korupsi.

KPK menyatakan telah memiliki alat bukti cukup untuk menyematkan status tersangka pada Syahrul Yasin Limpo.

Syahrul Yasin Limpo bukan satu-satunya tersangka. Dua pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) juga jadi tersangka.

Keduanya adalah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).

"Diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SYL, KS, dan MH," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/ ).

KPK menduga SYL mengarahkan KS dan MH untuk mengumpulkan sejumlah uang di lingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris dimasing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL mulai 4.000 sampai 10.000 dolar Amerika Serikat.

Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekira Rp13,9 miliar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved