Hari Ini Jalan Medan Merdeka Barat dan Utara Ditutup Hingga 18.00 WIB

Jalan Medan Merdeka Barat dan Utara akan ditutup oleh kepolisian pada Senin (16/10/2023), pengendara diminta untuk mencari jalur alternatif.

|
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
(KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)
Ilustrasi Penutupan/rekayasa arus lalin di Jalan Medan Merdeka Barat. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Jalan Medan Merdeka Barat dan Utara akan ditutup oleh kepolisian pada Senin (16/10/2023).

Bagi pengendara yang akan melintas jalan tersebut, untuk dapat mencari jalur alternatif lainnya.

Penutupan Jalan Medan Merdeka Barat dan Utara dilakukan jelang Mahkamah Konstitusi (MK) bacakan putusan gugatan terkait batas usia minimum Capres dan Cawapres 2024.

Penutupan akan berlangsung pada pukul 18.00 WIB malam nanti.

Informasi ini juag disampaikan melalui akun Instagram @tmcpoldametro, yang menyebut pengalihan arus lalu lintas ini dilakukan mulai Minggu (15/10/2023) pukul 22.00 WIB hingga Senin (16/10/2023) hari ini pukul 18.00 WIB.

Baca juga: MK Bakal Dijaga Ketat Ribuan Polisi Jelang Pembacaan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres

Oleh karena itu, masyarakat diminta menggunakan jalur alternatif.

Berikut ruas jalan yang diberlakukan pengalihan arus lalu lintas: 

- Jalan Merdeka Barat Patung Kuda arah Harmoni dan Harmoni arah Patung Kuda.

- Jalan Merdeka Utara

- Jalan Veteran 1, 2 dan 3.

Kordinasi dengan Polri

Plt Karo Humas Dan Protokol MK, Budi Wijayanto, mengatakan pihaknya tentu akan menerapkan pengamanan.

Ia menjelaskan, pengamanan standar akan dberlakukan saat sidang pembacaan putusan nanti.

"Sesuai info dari Bagian Pengamanan, sampai saat ini kita melakukan pengamanan standar seperti biasa saat putusan," kata Budi, kepada Tribunnews.com, Jumat (13/10/2023).

Meski demikian, Budi menyebut akan tetap berkoordinasi dengan pihak aparat kepolisian.

"Namun tetap koordinasi dengan Polri kewilayahan," ucapnya.

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Kesabaran Megawati Diuji, Jokowi dan Gibran Hadir di Deklarasi Projo Pro Prabowo

Lebih lanjut, ia mengungkapkan, penebalan pengamanan akan dilakukan jika situasi agak ramai.

"Bila ekskalasi di lapangan agak ramai, nanti (kepolisian) wilayah yang akan memberikan penebalan pengamanan," tuturnya.

Sebagai informasi, MK telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.

Adapun perkara yang akan diputus, di antaranya Nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon:

Pertama, Dedek Prayudi, yang merupakan pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Kedua, Perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, Perkara 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa.

Keempat, Nomor Perkara 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, Perkara 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A.

Keenam, Perkara 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Terakhir, Perkara Nomor 105/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Soefianto Soetono dan Imam Hermanda.

 

(Wartakotalive.com/M31/Tribunnews.com)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved