Pilpres 2024
Almas Tsaqibbirru Putra Aktivis Antikorupsi Buat Gugatan ke MK Karena Hal Ini
Mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan publik setelah gugatannya terkait usai usia capres cawawpres dikabulkan oleh MK.
TRIBUNTANGERANG.COM - Mahasiswa asal Solo, Almas Tsaqibbirru menjadi sorotan publik setelah gugatannya terkait syarat usai usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Surakarta (UNSA) mengajukan gugatan agar aturan batas usia minimal 40 tahun tidak mengikat jika memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Keputusan untuk melakukan gugatan itu bukan tanpa sebab, Almas Tsaqibbirru mengaku membuka peluang bagi semua orang bisa mencalonkan diri di Pilpres tanpa terkendala batas usai, asalkan memiliki pengalaman di Pemerintah.
Hal itu juga yang diinginkan oleh Almas Tsaqibbirru terhadap Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk bisa mengikuti Pilpres 2024.
Baca juga: Putusan MK Usia Capres Cawapres Dituding Skenario Hingga Jokowi Tegaskan Tak Ikut Campur
Keinginan Almas sendiri sebab, sejak kepemimpinan Gibran membawa dampak positif bagi warga Solo.
"Saya sendiri dari Solo, saya melihat merasakan dampak yang telah dilakukan Gibran selaku Wali Kota Solo mendatangkan dampak positif untuk warganya," imbuhnya lagi.
Almas di sisi lain menegaskan, gugatannya itu tidak semata-mata untuk Gibran saja, namun juga bersifat open legal policy.
Tak hanya itu, Almas Tsaqibbirru juga mengaku jika gugatan tersebut diajukan atas inisiatif dirinya.
"Saya hanya mahasiswa yang ingin mengajukan (gugatan soal batas usia capres-cawapres) saja, tidak ada kepentingan apapun," katanya.
Baca juga: Sikap Tiga Capres Terkait Keputusan MK Bolehkan Usia Dibawah 40 Tahun Maju Pilpres
Almas juga mengatakan, dirinya mengajukan gugatan secara pribadi, tanpa berkomunikasi dengan pihak lain.
"Saya langsung mengajukan ke MK gugatan tersebut, nggak ada intervensi dari pihak manapun."
"Itu malah inisiatif dari pihak saya dan disalurkan melalui kuasa-kuasa hukum saya," ungkapnya lagi.
Dan menurut pengakuannya, untuk mengaplikasikan ilmu yang ia dapat dari bangku perkuliahan.
Almas juga tegas mengatakan tak ada intervensi dari pihak manapun terkait gugatannya itu.
"Mungkin banyak yang bilang ada intervensi dari satu pihak, nggak, itu murni dari saya, saya ingin mengaplikasikan ilmu yang saya dapat," imbuhnya.
Dirinya juga merasa senang usai MK mengabulkan gugatannya.
"Dengan dikabulkannya jelas saya merasa senang," ujarnya.
Profil Almas
Dikutip dari laman MKRI via Kompas.com, mahasiswa tersebut bernama lengkap Almas Tsaqibbirru Re A.
Dia lahir di Surakarta pada 16 Mei 2000.
Sesuai dengan alamat yang disampaikan dalam permohonan yang diajukan, Almas tinggal di Ngoresan, Jebres, Surakarta.
Dalam Laman PDDIkti, dia tercatat sebagai mahasiswa Universitas Surakarta (UNSA) Jurusan Ilmu Hukum.
Statusnya kini disebutkan sudah lulus.
Anak Bonyamin
Dikutip dari Tribunnews.com, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) membenarkan bahwa pemohon yang memenangi gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, yakni Almas Tsaqibbirru Re A, adalah putra kandungnya.
Namun Boyamin enggan banyak komentar mengenai gugatan anaknya yang sebagian dikabulkan MK itu.
"Kalau hanya konfirmasi, itu (Almas Tsaqibbirru Re A) anak saya. Selebihnya saya tidak komentar," ujar aktivis antikorupsi itu saat dihubungi Tribunnews, Senin (16/10/2023).
Sang anak disebut Boyamin mengajukan gugatan ke MK bersama tim kuasa hukumnya tanpa paksaan.
Baca juga: MK Buka Peluang Karpet Merah Bagi Gibran di Pilpres 2024, Rocky Gerung: Mahkamah Keluarga
Boyamin juga mengaku tak turut serta dalam tim kuasa hukum anaknya.
"Enggak. Aku bukan para pihak. Pemohon bukan, kuasa hukumnya juga bukan," ujarnya.
Adapun mengenai substansi gugatan ke MK, Boyamin enggan menanggapi untuk menghindari konflik kepentingan.
"Aku tidak mau konflik kepentingan, juga tidak mau mengurangi prestasi lawyer dan anakku," katanya.
Berdasarkan data yang diperlihatkannya, Boyamin mengungkapkan bahwa anaknya itu merupakan sosok mahasiswa berusia 23 tahun yang berdomisili di Surakarta.
Berikut merupakan biodata Almas Tsaqibbirru Re A yang mengajukan gugatan ke MK soal batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.
Nama: Almas Tsaqibbirru Re A
Tempat/ Tanggal lahir: Jl. Awan, Ngoresan Rt 01 RW 22, Kelurahan Jebres, Surakarta
Jenis Kelamin: Laki-laki
Agama: Islam
Pekerjaan: Pelajar/ Mahasiswa
Kewarganegaraan: Indonesia
Dalam mengajukan permohonan ke MK, Almas didampingi kuasa hukum: Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, Georgius Limart Siahan, dan Dwi Nurdiansyah Santoso.
Para kuasa hukum itu berasal dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan (PBH PEKA).
Fans Berat Gibran
Almas ternyata merupakan penggemar dari sosok Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Presiden Joko Widodo, yang juga menjabat sebagai Wali Kota Surakarta.
Hal itu terlihat dari isi gugatannya yang diajukan ke MK.
"Bahwa pemohon adalah pengagum dari Walikota Surakarta pada periode 2020-2025 yaitu Gibran Rakabuming," ujarnya dalam permohonan.
Almas juga membeberkan sejumlah pencapaian Gibran selama menjadi wali kota.
Salah satunya, pertumbuhan ekonomi di Surakarta meningkat sebesar 6,25 persen dari sebelumnya minus 1,74 persen.
Gibran juga dinilai telah berhasil membuat daerah Surakarta menjadi maju dalam hal pariwisata.
(Tribunnews.com/garudea prabawati/Wartakotalive.com)
Prabowo Ultimatum Orang yang Tidak Mau Bergabung Jangan Mengganggu, Ganjar Buka Suara |
![]() |
---|
Kesibukan Ganjar-Mahfud Pasca Kalah di Pilpres 2024, Ganjar Berpolitik, Mahfud Balik Kampus |
![]() |
---|
Meski Bersahabat dengan Prabowo Subanto, Surya Paloh Mengaku Sungkan untuk Minta Jatah Menteri |
![]() |
---|
Beredar Versi Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Ada Sri Mulyani Hingga Hotman Paris, Ini Kata Gerindra |
![]() |
---|
Tembok Tebal yang Menghalangi Koalisi PDIP dengan Prabowo Bernama Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.