Polda Metro Jaya Bakal Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Saksi Dugaan Kasus Pemerasan SYL

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Beredar foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, diduga di sebuag GOR Badminton di kawasan Jalan Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Polda Metro menjadwalkan pemanggilan Firli Bahuri pada Jumat (20/10/2023) pekan ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika pemanggilan Firli untuk dimintai keterangan terakit kasus tersebut.

"Dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB," kata Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Firli, tutur dia, dipanggil Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: Legenda Bulutangkis Indonesia Eddy Hartono Bakal Diperiksa Terkait Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL

Pemeriksaan bakal digelar di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk agenda pemeriksaan yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI," ucapnya. 

Sebelumya, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Baca juga: KPK Tangkap Paksa SYL Semalam, Ahmad Sahroni Minta Percepat Kasus Pemerasan Petinggi KPK

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved