Alasan Ketua KPK Firli Bahuri Tak Bisa Hadir Panggilan Polda Metro Jaya

Ketua KPK Firli Bahuri dipastikan tidak bisa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Nuri Yatul Hikmah
Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Ketua KPK Firli Bahuri dipastikan tidak bisa hadir memenuhi panggilan Polda Metro Jaya pada Jumat (20/10/2023).

Firli Bahuri sempat dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait pemeriksaan lanjutan atas kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

Firly rencannya akan diperiksa terkait kasus itu pada Jumat (20/10/2023) hari ini, namun yang bersangkutan tidak dapat hadir.

Tidak dapat hadrinya Firli Bahuri dalam pemeriksaan itu juga disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Nurul Ghufron mengatakan, Firli tidak dapat hadir karena ada kegiatan yang telah teragenda sebelumnya.

"Mengingat pada waktu dan tanggal tersebut terdapat kegiatan yang telah teragenda sebelumnya, maka Ketua KPK belum dapat menghadiri panggilan dimaksud," kata Ghufron, dalam keterangannya, Jumat (20/10/2023)

Baca juga: Polisi Dalami Foto Viral Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulu tangkis

Ghufron menambahkan, Firli telah berkirim surat perihal ketidakhadirannya hari ini.

"Pimpinan telah mengkonfirmasi dengan berkirim surat untuk meminta waktu penjadwalan ulang dengan tembusan Kapolri dan Menkopolhukam RI," katanya.

Menurut Ghufron, tidak hadirnya Firli karena panggilan baru diterima pada Kamis (19/10/2023) kemarin.

"Di samping itu, tentunya diperlukan waktu yang cukup bagi Ketua KPK untuk mempelajari materi pemeriksaan," tuturnya.

Lebih lanjut, ia memastikan pihaknya menghormati proses hukum yang ada di Polda Metro Jaya.

"Hal ini sebagaimana kepatuhan para saksi dari KPK yang sebelumnya dipanggil, hadir, dan memberikan keterangan untuk membantu proses penyidikan guna membuat terang suatu perkara," kata dia.

"KPK sebagai lembaga penegak hukum tentunya juga patuh terhadap hukum. Yakni hukum yang benar-benar sesuai prosedur, hukum acara, serta fakta-fakta hukumnya," lanjutnya. 

Dipanggil Polda Metro

Sebelumnya Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Polda Metro menjadwalkan pemanggilan Firli Bahuri pada Jumat (20/10/2023) pekan ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan jika pemanggilan Firli untuk dimintai keterangan terakit kasus tersebut.

"Dimintai keterangannya pada hari Jumat tanggal 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB," kata Ade Safri, kepada wartawan, Rabu (18/10/2023).

Firli, tutur dia, dipanggil Polda Metro Jaya dalam kapasitasnya sebagai saksi.

Baca juga: Legenda Bulutangkis Indonesia Eddy Hartono Bakal Diperiksa Terkait Pertemuan Firli Bahuri dengan SYL

Pemeriksaan bakal digelar di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

"Untuk agenda pemeriksaan yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB selaku Ketua KPK RI," ucapnya. 

Sebelumya, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.

Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Kendati demikian, Ade enggan mengungkapkan siapa sosok yang membuat dumas tersebut. Ia berdalih hal ini demi menjaga kerahasiaan pelapor.

"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidkan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.

Baca juga: KPK Tangkap Paksa SYL Semalam, Ahmad Sahroni Minta Percepat Kasus Pemerasan Petinggi KPK

Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.

Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.

"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.

Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.

Dalam hal ini, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara.

Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved