Polisi Dalami Foto Viral Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulu tangkis

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak sebut akan dalami foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Beredar foto pertemuan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, diduga di sebuag GOR Badminton di kawasan Jalan Tangki, Mangga Besar, Jakarta Barat. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak sebut akan dalami foto pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton, yang beredar luas.

Diduga, pertemuan itu terjadi pada 22 Desember 2022 lalu.

"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi, juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023, di ruang gelar perkara," kata Ade Safri kepada wartawan, Minggu (8/10/2023).

Ade menjelaskan, foto yang beredar itu mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang RI tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terkait adanya larangan untuk berhubungan lagsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka," ujar dia.

"Ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun," sambungnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Masih Telusuri Sosok Pimpinanan KPK yang Dilaporkan Dugaan Pemerasan SYL

Di samping itu, Ade Safri mengatakan, foto itu juga akan masuk salam materi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan.

"Ini masuk dalam materi penyidikan yang akan kami gali dan akan kami cari buktinya, untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam penanganan kasus korupsi di Kementerian Pertanian pada 2021.

Dengan demikian, ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut sehingga naik ke tahap penyidikan.

Menurut Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, hal tersebut diputuskan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).

"Dari hasil gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Sabtu (7/10/2023).

Baca juga: Kapolri Beri Pesan Ini ke Kapolda Metro Jaya Dalam Kasus Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK

Meski telah dilakukan gelar perkara dan statusnya naik ke tahap penyidikan, belum ada penetapan tersangka.

Ade Safri menuturkan, pihaknya bakal mencari siapa tersangka dalam kasus itu.

"Selanjutnya, akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan," ucapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved