Pimpinan KPK Diduga Memeras
Kediaman Firli Bahuri di Bekasi dan Jaksel Digeledah Polisi
Kediaman Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kota Bekasi dan Jakarta Selatabn digeledah oleh petugas kepolisian.
TRIBUNTANGERANG.COM - Kediaman Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Kota Bekasi dan Jakarta Selatabn digeledah oleh petugas kepolisian pada Kamis (26/10/2024).
Rumah Firli Bahuri digeledah Polisi juga dibenarkan oleh Ketua RT setempat, Rony Napitupulu.
"Ada, ada penggeledahan. Baru mulai," kata Roni saat dihubungi, Kamis (26/10/2023).
Kendati demikian pihaknya belum memberiksan keterangan lebih rinci terkait pengeledahan rumah Firli Bahuri di Kota Bekasi itu.
Selain itu polisi juga melakukan pengeledahan rumah Firli Bahuri yang berada di Kertanagera, Jakarta Selatan berbarengan dengan pengeledahan yang dilakukan di Kota Bekasi.
Baca juga: Firli Bahuri Hindari Wartawan Lewat Pintu Rahasia, Mengaku Tak Ada Perlakuan Istimewa dari Penyidik
Dikutip Tribunnews.com, kediaman Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, sudah ada pihak kepolisian yang berada di depan sebuah rumah bernomor 46.
Terlihat polisi bersenjata dan penyidik sudah bersiaga di depan rumah tersebut.
Terlihat juga mobil bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terparkir di rumah tersebut.
Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sugi yang ditemui di lokasi mengaku mendapatkan informasi terkait hal tersebut.
Namun belum diketahui apakah rumah di Jalan Kertanegara nomor 46 ini milik Firli Bahuri atau bukan.
"Saya dapat info katanya disuruh ke sini. Pas udah di sini ternyata udah rame orang. Gak tau tapi yang digeledah ini infonya yang no 46," jelasnya.
Baca juga: Firli Bahuri Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Kasus Pemerasan Pimpinan KPK
Tribunnews.com sudah mencoba menghubungi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak soal penggeledahan tersebut.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Kombes Ade belum mengkonfirmasi soal penggeledahan tersebut.
Naik Penyidikan
Diketahui, nama eks Mentan SYL terseret kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK saat pengusutan di Kementerian Pertanian (Kementan) pada 2021 lalu.
Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.
"Untuk pendumas atau yang melayangkan dumas yang diterima 12 agustus 2023 kami menjaga kerahasiaan pelapor untuk efektifitas penyelidikan," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (5/10/2203) malam.
Selanjutnya, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah untuk memverifikasi dumas tersebut.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bakal Periksa Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Saksi Dugaan Kasus Pemerasan SYL
Setelahnya, pada 15 Agustus 2023 polisi menerbitkan surat perintah pulbaket sebagai dasar pengumpulan bahan keterangan atas dumas itu.
"Dan selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud," ungkapnya.
Kemudian, Ade mengatakan pihaknya mulai melakukan serangkaian klarifikasi kepada sejumlah pihak mulai 24 Agustus 2023.
Setelah itu, penyidik akhirnya menaikan status kasus pemerasan tersebut ke penyidikan dari hasil gelar perkara pada Jumat (6/10/2023).
Artinya, ada tindak pidana yang dilakukan dalam kasus tersebut. Namun, hingga kini polisi masih merahasiakan sosok pelapor maupun pimpinan KPK yang dimaksud.
Adapun dalam kasus ini pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Pimpinan Partai Politik Diduga Terlibat Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo |
![]() |
---|
Potret Firli Bahuri Saat Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini |
![]() |
---|
Ali Fikri Ungkap Alasan KPK Tak Beri Bantuan Hukum Kepada Firli Bahuri Setelah Ditetapkan Tersangka |
![]() |
---|
Instruksi Kapolri Kepada Penyidik Setelah Tahu Firli Bahuri Ajukan Praperadilan di PN Jaksel |
![]() |
---|
PN Jaksel Terima Permohonan Praperadilan Firli Bahuri, Polda Metro Jaya Klaim Siap Hadapi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.