WNA Korsel Diduga Pelaku Pembunuhan Pernah Ditahan di Rudenim dan Sempat Dideportasi

WNA Korsel yang diduga pelaku pembunuhan petugas Imigrasi di kawasan Tangerang pernah menjalani penahanan.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Inafis, hingga Tim Dokpol Porli diturunkan untuk mengindentifikasi tewasnya petugas Imigrasi di Tangerang. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan WNA Korsel yang diduga pelaku pembunuhan petugas Imigrasi di kawasan Tangerang pernah menjalani penahanan.

Pelaku berinisial KH itu  sempat dilakukan penahanan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) Kota Tangerang selama 3 tahun.

"Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di rumah detensi imigrasi Jakbar selama 3 tahun," ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Bahkan, kata Hengki terduga pelaku juga pernah dideportasi ke Korea Selatan lantaran masalah keimigrasian, tapi dapat kembali ke Indonesia hingga akhirnya ditangkap dalam kasus itu.

"Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap," tutur dia.

Baca juga: BREAKING NEWS: Yenny Wahid dan Barisan Kader Gus Dur Arahkan Dukungan ke Ganjar-Mahfud MD

Lebih lanjut, eks Kapolres Metro Jakarta Pusat tersebut menuturkan masih mendalami penyebab tewasnya TF yang terjatuh dari lantai 19 apartemen itu.

"Sampai dengan sore ini terduga masih kita periksa yang jelas tindak pidana awal pengancaman perbuatan tidak menyenangkan sudah kita konstruksikan," ucapnya.

"Sambil kita mendalami perbuatan yang terjdi sehingga ada korban yang terjatuh dari lantai 19," lanjut Hengki. 

Olah TKP

Polisi menggelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait tewasnya seorang petugas Imigrasi di kawasan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Petugas Imigrasi bernama Tri Fattah Firdaus (TFF) itu tewas usai dilempar Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial KH dari lantai 19 Apartemen Metro Garden.

Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing mengatakan, TFF ditemukan tewas di lantai 3 sebuah ruko yang berada di depan apartemen tersebut.

"Korban jatuh dari lantai 19 Apartemen Metro Garden ke lantai 3 ruko yang ada di bawahnya dan ini langsung meninggal dunia," ujar Kompol Rio Mikael Tobing saat diwawancarai Wartakotalive.com, Jumat (27/10/2023).

"Korban merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Imigrasi dengan inisial TFF," sambungnya.

Baca juga: Polisi Gandeng Puslabfor dan Tim Inafis Identifikasi Tewasnya Petugas Imigrasi di Tangerang

Lebih lanjut Rio menjelaskan, pasca peristiwa tersebut olah TKP dilakukan dengan menggandeng Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri, Inafis, hingga Tim Dokpol Porli.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved