Sidang Etik Ketua MK

Ketua MK Anwar Usman Hari Ini Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Putusan Usia Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (31/10/2023).

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Ign Prayoga
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie 

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan MK menggelar sidang pendahuluan dengan memanggil 9 hakim konstitusi selaku terlapor pada Senin (30/10/2023).

Sidang pendahuluan juga digelar tertutup untuk umum.

Sebelumnya diberitakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia calon presiden-calon wakil presiden boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan sudah berpengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah menuai banyak protes.

Keputusan itu dianggap sebagai jalan mulus bagi Gibran, yang notabene merupakan keponakan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, untuk menjadi bakal calon wakil presiden.

Atas putusan tersebut, 16 guru besar hukum tata negara dan hukum administrasi negara melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas dugaan melakukan pelanggaran etik hakim konstitusi.

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved