Sidang Etik Ketua MK
Terungkap, Ada Hakim MK yang Sudah Ingatkan Konflik Kepentingan Anwar Usman Namun Tidak Digubris
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi menduga ada pembiaran oleh para hakim konstitusi terkait kehadiran Ketua MK Anwar Usman
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) tengah mengusut dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim konstitusi terkait putusan batas usia calon wakil presiden yang membuka jalan bagi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi cawapres.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menduga ada pembiaran oleh para hakim konstitusi terkait kehadiran Ketua MK Anwar Usman dalam rapat permusyarawatan hakim (RPH) putusan 90/PUU-XXI/2023.
Sebagai catatan, Anwar Usman merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo yang artinya adalah paman Gibran Rakabuming Raka.
"Ada pembiaran. Jadi 9 hakim atau 8 hakim kok membiarkan, gak mengingatkan? Padahal ini kan ada konflik kepentingan," ujar Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2023).
Seperti diberitakan, putusan MK tentang batas usia cawapres diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
"Kok ada sidang (RPH) dihadiri oleh ketua yang punya hubungan kekeluargaan, kan itu kan semua orang tahu bahwa ada hubungan kekeluargaan. Kok dibiarin, enggak diingatkan," kata Jimly.
"Sehingga sembilan (hakim) itu dituduh melanggar semua karena membiarkan itu," sambungnya.
Jimly menjelaskan, MKMK telah mengonfirmasi hal tersebut dari para hakim konstitusi. "Kami tanyain satu-satu," ujarnya.
Para hakim konstitusi, menurut Jimly, memberikan menemukan respons yang berbeda-beda. "Ya masing-masing punya alasan," ujarnya.
"Jadi 9 hakim itu masing-masing berbeda-beda, gitu. Jadi nanti ada saja yang ternyata benar, kok ikut memberi pembenaran. Tapi ada juga yang sudah mengingatkan tapi tidak efektif. Ada juga yang pakai 'wuh', gitu-gitu," tambahnya.
Adapun Jimly menegaskan, MKMK nantinya akan menilai penjelasan yang disampaikan para hakim konstitusi.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.