Sidang Etik Ketua MK

Namanya Berkali-kali Dilaporkan ke MKMK, Adik Ipar Jokowi Akan Kembali Diperiksa oleh Jimly

Ketua MK Anwar Usman akan kembali disidang oleh Majelis Kehormatan MK, hari Jumat (3/11/2023) ini.

|
Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman akan kembali disidang oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dipimpin Jimly Asshiddiqie, Jumat (3/11/2023).

Sidang pemeriksaan ini menjadi yang kedua bagi Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Joko Widodo.

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang batas usia calon presiden/cawapres.

"(Sidang) sekali lagi dengan Pak Ketua (Anwar Usman)," ucap Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/11/2023).

Sebagai catatan, Majelis Kehormatan MK menerima banyak laporan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Anwar Usman.

Dari total 21 laporan yang masuk ke MKMK, sembilan di antaranya menyebut nama Anwar Usman sebagai terlapor dugaan pelangggaran etik.

Selain itu, Jimly mengungkapkan, pemeriksaan kedua terhadap Anwar juga dilakukan untuk mengklarifikasi laporan-laporan yang disampaikan para pelapor kepada MKMK saat sidang pemeriksaan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim.

Pemeriksaan Anwar kedua kalinya ini, ungkap Jimly, akan digelar secara tertutup.

"Karena kan paling banyak (dilaporkan) Pak Ketua (Anwar). Jadi enggak cukup hanya satu kali. Jadi, kami harus beri dia kesempatan untuk klarifikasi karena rata-rata laporan itu ekstrem-ekstrem semua," ungkap mantan hakim konstitusi itu.

Jimly mengatakan, MKMK juga akan memeriksa panitera MK secara tertutup.

MKMK juga akan menggelar sidang pemeriksaan ahli yang dihadirkan pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim atas nama Zico Leonard.

Ia mengungkapkan, Ahli yang akan dihadirkan adalah mantan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Tak hanya itu, MKMK juga akan memeriksa dua pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, pada Jumat besok.

"Kami akan mendengarkan keterangan Pak Palguna, mantan hakim, mantan Ketua MKMK. Nah itu bagaimana proses pembentukan MKMK yang dipersoalkan," ucapnya.

Sebagai informasi, MKMK telah memeriksa sembilan hakim konstitusi, sejak 31 Oktober hingga Kamis (2/11/2023).

Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait dugaan pelanggaran etik pada putusan MK tentang batas usia capres/cawapres yang dinilai sebagai keputusan yang membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved