Sidang Etik Ketua MK

Ketua MK Anwar Usman Hari Ini Jalani Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Terkait Putusan Usia Cawapres

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memeriksa Ketua MK Anwar Usman pada Selasa (31/10/2023).

Penulis: Feryanto Hadi | Editor: Ign Prayoga
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atas dugaan pelanggaran etik.

Pelaporan Anwar Usman ke Majelis Kehormatan dilakukan setelah MK mengabulkan gugatan tentang usia minimal calon wakil presiden (cawapres).

Putusan tersebut dinilai menjadi karpet merah bagi Gibran Rakabuming Raka, keponakan Anwar Usman, untuk maju menjadi calon wakil presiden.

Sebelum ada putusan MK, Gibran tidak bisa menjadi calon wakil presiden karena usianya belum 40 tahun.

Terkait pelaporan hakim MK ke Majelis Kehormatan MK, Anwar Usman akan diperiksa pada Selasa (31/10/2023).

Ketua Majelis Kehormatan MK Jimly Asshiddiqie mengatakan, Ketua MK Anwar Usman mendapat giliran pertama untuk dihadirkan dalam sidang tertutup.

"Besok malam Pak Anwar Usman," kata Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (30/10/2023).

Pada Selasa malam, Majelis Kehormatan MK juga kemungkinan juga akan menggelar sidang terhadap hakim konstitusi Saldi Isra.

Jimly Asshiddiqie menegaskan, semua hakim MK akan dihadirkan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik.

"Besok mungkin dua, Anwar Usman dan Pak Saldi, yang lainnya besok lagi. Pokoknya semua (hakim konstitusi) dapat giliran," ucapnya.

Jimly menjelaskan, Majelis Kehormatan MK tak hanya menggelar sidang per hakim konstitusi. Sidang juga akan menghadirkan sebagian atau semua hakim konstitusi.

"Ada yang dua orang, ada yang bersama-sama lima orang, dan ada yang bersama sembilan orang," kata Jimly.

Sidang dugaan pelanggaran etik yang menghadirkan hakim konstitusi tidak digelar secara terbuka untuk umum. Hal ini sesuai peraturan MK.

Sedangkan sidang pemeriksaan pelapor dilakukan secara terbuka.

"Hukum acaranya itu bilang tertutup sepanjang menyangkut hakimnya," jelas Jimly.

Sebagai informasi, Majelis Kehormatan MK menggelar sidang pendahuluan dengan memanggil 9 hakim konstitusi selaku terlapor pada Senin (30/10/2023).

Sidang pendahuluan juga digelar tertutup untuk umum.

Sebelumnya diberitakan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan batas usia calon presiden-calon wakil presiden boleh berusia di bawah 40 tahun asalkan sudah berpengalaman atau sedang menjabat sebagai kepala daerah menuai banyak protes.

Keputusan itu dianggap sebagai jalan mulus bagi Gibran, yang notabene merupakan keponakan dari Ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar Usman, untuk menjadi bakal calon wakil presiden.

Atas putusan tersebut, 16 guru besar hukum tata negara dan hukum administrasi negara melaporkan Ketua MK Anwar Usman atas dugaan melakukan pelanggaran etik hakim konstitusi.

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved