PPKGBK Sebut Pihak Indobuildco Jadikan Karyawan Sebagai Tameng Setelah Pembekuan Hotel Sultan
Saor memandang jika apa yang dilakukan Pontjo Sutowo dengan memanfaatkan karyawan Hotel Sultan sangatlah berbahaya.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pihak Pusat Pengelola Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) mengambil tindakan tegas terkait operasional Hotel Sultan yang kini masih berjalan normal dan dikelola oleh PT Indobuildco.
Tindakan itu berupa pembekuan operasional Hotel Sultan per tanggal 4 Oktober 2023.
Artinya, hotel yang masih diklaim dikelola oleh PT Indobuildco tersebut, kini sudah tidak boleh melayani tamu kembali.
Hal itu sebagaimana disampaikan Saor Siagian selaku kuasa hukum PPKGBK dalam konferensi pers di Gedung Annex PPKGBK, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (31/10/2023).
"Pada tanggal 4 Oktober, izin daripada Hotel Sultan itu sudah dibekukan. Makna dibekukan seperti press release daripada kementerian atau Menteri Investasi/BKPM Bapak Bahlil, tidak boleh lagi ada aktivitas di tanah aset negara ex HGB 26-27," kata Saor.
"Dan dia membacakan yaitu perintah daripada surat pembekuan daripada Hotel Sultan," imbuhnya.
Oleh karena itu, Saor memandang jika apa yang dilakukan Pontjo Sutowo dengan memanfaatkan karyawan Hotel Sultan sangatlah berbahaya.
Pasalnya, para karyawan itu kini bekerja di tanah milik negara, bukan lagi tanah yang dikelola oleh PT Indobuildco.
Sehingga bisa saja, setiap aktivitas yang dilakukan para karyawan dan stakeholder lain yang terkait dengan Hotel Sultan, akan dikenakan pidana.
"Bayangkan ada manajer mengatakan untuk mereka tetap bekerja di mana tanah itu adalah tanah milik negara yang sudah habis berlakunya pada bulan Maret dan April dan meminta mereka untuk bekerja, nah ini yang saya bilang sangat berbahaya," kata Saor.
Maka dari itu, pihaknya kuat meminta agar Polda Metro Jaya memproses Pontjo Sutowo selaku Direktur Utama PT Indobuildco karena dianggap sangat merugikan.
"Karena akan berpotensi untuk menciptakan korban-korban atau pelaku-pelaku tindak pidana. Misalnya yang merusak, kami baru dihubungi oleh Polda Metro Jaya, mereka sedang meninjau ke lapangan untuk mencari barang bukti," ungkapnya.
"Coba bayangkan ada pemimpin meminta orang untuk bekerja di tanah yang sudah tidak punya hak lagi dan operasi hotelnya tidak berizin, kami menangkap seakan-akan saudara Pontjo Sutowo ini tidak mau taat kepada hukum atau hukum itu adalah bersih sesuka-sukanya," lanjutnya dengan nada lebih tinggi.
Padahal, Saor mengklaim jika pihaknya sudah melakukan upaya persuasif selama enam bulan kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut dan menyelesaikan tanggung jawabnya.
Akan tetapi per-31 Oktober 2023, nampak hotel megah nan strategis itu masih beroperasi melayani tamu-tamunya.
Sehingga, Saor berpandangan jika sebenarnya Pontjo Sutowo tengah menjadikan karyawannya sebagai perisai untuk diadukan demi keuntungan semata.
"Bisa lihat kemarin di lapangan dari dokumen yang kami lihat, ketika kawan-kawan dari GBK membangun portal yang mereka rusak," katanya.
"Tiba-tiba masih ada karyawan yang beroperasi per-tanggal hari, bahkan masih berani bertanya 'Dari mana?', artinya bagaimana sahabat-sahabat saudara-saudara saya di seberang sana (Hotel Sultan) seakan-akan mereka tidak peduli soal hukum," tegas Saor.
Oleh karenanya, kini pihak GBK mengambil tindakan tegas dengan hanya membuka satu pintu masuk untuk akses masuk dan keluar.
Hal itu dilakukan guna memastikan siapa saja pihak yang beraktivitas di hotel tersebut.
Bahkan, pihaknya hanya akan memberikan kartu akses masuk bagi orang atau pihak yang hendak beraktivitas di Hotel Sultan, apabila sudah berizin PPKGBK.
"PPKGBK hanya menyiapkan satu yaitu pintu masuk dan keluar, supaya memastikan bahwa setiap orang yang masuk keluar, sekaligus penghargaan otoritas dari negara yang telah mencabut atau membekukan izin daripada Hotel Sultan," katanya.
"Kemudian tidak dipakai untuk provokasi-provokasi. Nah apa konsekuensi logisnya kalau seseorang masuk tanpa izin? itu ada pidananya," lanjutnya.
Adapun pihak GBK tak akan segan memidanakan mereka yang masuk tanpa izin kepadanya dengan Pasal 385 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun.
"Dan manajemen akan menyiapkan kartu menyiapkan kartu untuk tamu yang masuk dan keluar nah sekaligus juga kawan-kawan sekalian kepada konsumen," jelasnya.
"Kalau masih ada yang akan menggunakan katakanlah atau sudah sempat (menyewa) tolong memberitahukan kepada manajemen PPKGBK supaya kami tahu," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/Saor-Siagian.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.