MKMK Temukan Dugaan Kebohongan pada Alasan Anwar Usman Tidak Ikut Rapat Permusyawaratan Hakim
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan adanya dugaan kebohongan pada Ketua MK Anwar Usman.
Editor:
Ign Prayoga
Surya/Ahmad Zaimul Haq
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie
Tanpa Anwar Usman, RPH menghasilkan putusan tegas dan konsisten dengan sikap Mahkamah dalam putusan-putusan terdahulu berkaitan dengan syarat usia jabatan publik, yakni urusan itu merupakan ranah pembentuk undang-undang (DPR dan pemerintah).
MK pun menolak ketiga gugatan itu.
Namun, dalam RPH berikutnya dalam perkara lain yang masih berkaitan syarat usia capres cawapres, Anwar Usman ikut RPH.
Dengan kehadiran Anwar dalam RPH kali ini sikap MK mendadak berbalik 180 derajat, menyatakan kepala daerah dan anggota legislatif pada semua tingkatan berhak maju sebagai capres-cawapres meski belum 40 tahun, lewat Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang kontroversial.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Baca Juga
Ada Suara Ledakan Sebelum Api Melalap PT Rajawali Parama Konstruksi di Serpong Tangsel |
![]() |
---|
Breaking News: Si Jago Merah Mengamuk di Kantor PT Rajawali Parama Konstruksi Tangsel, Api Membesar |
![]() |
---|
Breaking News: Ledakan Misterius Terjadi di Pondok Cabe Ilir Pamulang Tangsel, 5 Rumah Rusak Parah |
![]() |
---|
Breaking News: Jenazah Zetro Leonardo Purba Dimakamkan Siang Ini di TPU Sari Mulya Tangsel |
![]() |
---|
Breaking News: Menlu Sugiono Serahkan Jenazah Zetro Leonardo Purba kepada Pihak Keluarga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.