Remaja 18 Tahun di Tangerang Diperkosa 4 Temannya Setelah Dicekoki Miras Hingga Tak Sadarkan Diri
Empat orang remaja dibekuk Polres Metro Tangerang Kota usai memperkosa seorang remaja putri berinisial ISA (18)
TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Empat orang remaja dibekuk Polres Metro Tangerang Kota usai memperkosa seorang remaja putri berinisial ISA (18)
Korban diperkosa empat remaja APP (17), MRN (19), CSA (19), dan RYS (19) setelah mencekoki korbannya dengan minuman keras (miras) hingga tak sadarkan diri.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan jika kejadian tersebut terjadi pada Kamis (31/8/2023) lalu.
Korban diperkosa oleh temannya di sebuah rumah di Cluster Ciledug Land, Tajur Akasia, Kota Tangerang.
"Korban dirudapaksa dalam kondisi tidak berdaya akibat pengaruh minuman keras (miras)," Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho seperti dikutip Kompas.com pada Selasa (31/10/2023).
Baca juga: 5 Fakta Wanita Tunawicara di Cilacap Diperkosa Lalu Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Septic Tank
Kasus pemerkosaan itu berawal ketika APP mengajak korban untuk bertemu, setelah menjalani kesempatakan korban dijemput oleh APP dan rekannya MRN.
Setelah menjemput korban, APP bersama MRN lebih dulu membeli miras disebuah warung, selanjutnya menuju lokasi rumah di Cluster Ciledug Land.
"Sebelum menuju lokasi kejadian di Cluster Ciledug Land, mereka (pelaku) terlebih dahulu membeli miras jenis anggur merah di sebuah warung," ucap dia.
Baca juga: Kronologi Wanita Diperkosa dan Dianiaya Hingga Ditelantarkan di Pinggir Jalan Tol Jakarta-Tangerang
Sesampainya di lokasi kejadian, APP bersama MRS langsung mencekoki korban hingga mabuk dan tak sadarkan diri. Di saat itulah, mereka memperkosa korban secara bergilir.
"Usai dicekoki miras, korban yang dalam kondisi mabuk dan tak sadarkan diri kemudian dirudapaksa secara bergiliran. Setelah itu, datang CSA dan RYS juga melakukan hal serupa terhadap korban," kata Zain.
Adapun empat pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Mereka dijerat Pasal 286 KUHP tentang perkara dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap perempuan yang tidak berdaya.
"Pelaku sudah kami tahan. Ancaman pidananya sembilan tahun penjara," ucapnya.
(Kompas.com/Chaerul Halim)
Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Senin 22 September 2025, Ada Dua Lokasi Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Aplikasi SIPANTAU Milik Dinas PUPR Kota Tangerang Jadi Terobosan bagi Warga Antisipasi Banjir |
![]() |
---|
Jadwal SIM Keliling di Kota Tangerang Sabtu 20 September 2025 Ada 2 Lokasi, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
Anggaran Suvenir Rp20 Miliar, Warga Minta Pemkot Tangsel Lebih Terbuka |
![]() |
---|
Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Tangerang, Polisi Sita Uang Rp12 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.