Ternyata Bos Alexis Sewa Rumah Kertanegara Sejak 2020, Dijadikan Safe House Ketua KPK Firli Bahuri

Pengusaha tempat hiburan malam, Alex Tirta, diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

Editor: Ign Prayoga
kolase tribunnews
Alex Tirta dan Firli Bahuri. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pengusaha tempat hiburan malam, Alex Tirta, diperiksa polisi terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadape Syahrul Yasin Limpo semasa menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Pemilik tempat hiburan malam Alexis di Jakarta Utara itu merupakan penyewa sebuah rumah di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan.

Nilai sewa rumah tersebut mencapai Rp 650 juta per tahun.

Rumah tersebut kemudian dipakai oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan difungsikan sebagai safe house.

Dalam konteks ini, Alex Tirta yang memiliki jabatan sebagai Ketua Harian PBSI, dipanggil polisi. 

Polda Metro Jaya menyebut Ketua Harian PP PBSI Tirta Juwana Darmadji alias Alex Tirta menyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan sejak 2020 lalu.

Penyewaan yang dimaksud diperuntukkan untuk Ketua KPK Firli Bahuri mengingat rumah tersebut diduga menjadi safe house pimpinan lembaga antirasuah itu.

"Mulai tahun 2020," ujar Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (1/1/2023).

Ade menerangkan, rumah tersebut disewa Alex Tirta dari seseorang berinisial E. E juga telah dimintai keterangan oleh polisi.

"Pemilik rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah E, dan yang menyewa rumah Kertanegara Nomor 46 Jaksel adalah Alex Tirta," kata dia

"Sewanya sekira Rp 650 juta setahun," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya menyita sejumlah barang bukti dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Ketua KPK, Firli Bahuri di Jalan Kertanegara nomor 46, Jakarta Selatan.

Diketahui, penggeledahan itu dilakukan pada Kamis (26/10/2023) kemarin bersamaan dengan penggeledahan di rumah Firli di perumahan Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.

"Ada beberapa barang bukti yang kita lakukan penyitaan di spot penggeledahan rumah Kertanegara nomor 46," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (27/10/2023).

Sejauh ini, Ade menyebut hanya di rumah Kertanegara penyidik berhasil menyita barang bukti. Sementara untuk rumah di Bekasi, Ade tak menyebut apakah ada barang bukti yang disita.

Di sisi lain, Ade juga tak membeberkan barang bukti apa saja yang disita oleh pihaknya untuk kepentingan penyidikan.

Dia hanya mengatakan seluruh bukti yang diamankan nantinya akan menjadi dasar untuk membuat terang kasus tersebut.

"Ini merupakan upaya yang dilakukan oleh penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama dengan Dittipikor Bareskrim Polri untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu akan membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," ucapnya.

"Jadi hasil penggeledahan yang kita lakukan kemarin sudah kita konsolidasikan tadi malam, dan kemudian agenda hari ini penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi," sambungny

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved