Usut Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK, Polda Metro Jaya Akan Kembali Periksa Firli Bahuri
Penyidik Polda Metro Jaya dijadwalkan meminta keterangan dari sejumlah pegawai KPK, Senin (6/11/2023), dan dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Penulis: Dian Anditya Mutiara | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Metro Jaya memberi perhatian besar pada penyidikan kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah yang ditempuh Direktorat Reskrimsus ini mendapat dukungan penuh dari Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto yang mantan Direktur Penindakan KPK.
Sejauh ini, penyidik Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah saksi.
Bahkan, penyidik juga telah meminta keterangan dari Ketua KPK Firli Bahuri.
Penyidik Reskrimsus Polda Metro Jaya juga telah meminta keterangan dari Alex Tirta, bos tempat hiburan malam Alexis yang menyewa rumah senilai Rp 650 juta per tahun untuk ditempati Firli Bahuri.
Pemeriksaan terhadap para saksi belum mencapai kata akhir.
Penyidik dijadwalkan meminta keterangan dari sejumlah pegawai KPK, Senin (6/11/2023).
"Penyidik memanggil pegawai KPK yang dijadwalkan pada 6 November 2023 di ruang pemeriksaan subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Senin (6/11/2023).
Ade tak menyebut sosok pegawai KPK dan berapa jumlah yang akan diperiksa hari ini.
Hanya saja, pemeriksaan ini dilakukan sebelum penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan untuk Ketua KPK Firli Bahuri pada Selasa (7/11/2023) besok.
"Agenda lanjutan pemeriksaan keterangan tambahan pengambilan keterangan tambahan terhadap saksi FB selaku ketua KPK RI yang telah dikirimkan surat panggilannya pada 2 November kemarin untuk jadwal pemeriksaan di hari Selasa 7 November 2023 pukul 10.00 WIB di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Hingga kini, ucap Ade, sebanyak 72 orang saksi dan saksi ahli sudah dimintai keterangannya dalam kasus tersebut.
Adapun sejumlah saksi yang sudah diperiksa mulai dari SYL, Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, ajudan Ketua KPK, pejabat eselon I Kementerian Pertanian beserta pejabatnya dan lain-lain.
Lalu, dua eks Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dan M Jasin dengan kapasitas sebagai saki ahli.
Kemudian, pihak kepolisian juga memeriksa pegawai KPK yakni Direktur Pelayanan, Pelaporan, dan Pengaduan Masyarakat KPK, Tomi Murtomo dan sejumlah pegawai KPK lainnya.
Respons Polda Metro Jaya Usai Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan Lagi soal Status Tersangka |
![]() |
---|
Pakar Hukum Minta Firli Bahuri Dijemput Paksa karena Kembali Tak Hadiri Panggilan Polisi |
![]() |
---|
Jika Mangkir Pemeriksaan Pekan Depan, Polda Metro Jaya Buka Peluang Jemput Paksa Firli Bahuri |
![]() |
---|
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto Janji Segera Selesaikan Kasus Firli Bahuri: Hutang Saya Itu |
![]() |
---|
Firli Bahuri Kembali Ajukan Praperadilan di PN Jaksel Terkait Statusnya Sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.