Supaya MK Kembali Berwibawa, TPN Ganjar-Mahfud Minta Anwar Usman Dipecat
Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipecat jika terbukti melanggar etik.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG, JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, meminta agar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman dipecat jika terbukti melanggar etik.
Hal tersebut disampaikan Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis di Media Centre TPN, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023).
Adapun hal itu merespons pelanggaran etik yang diduga dilakukan sembilan hakim konstitusi dalam memutus putusan 90/PUU-XXI/2023.
Todung mengatakan, citra Mahkamah Konstitusi (MK) saat ini berada di bawah titik nadir terendah. Kepercayaan publik menipis.
Dia menyebut masyarakat menanti keputusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) soal pelanggaran etik hakim MK.
"Putusan besok (Selasa, 6/11) jadi ujian MKMK adalah memulihkan trust pada MK. Apakah MKMK berani mengeluarkan keputusan yg bisa mengembalikan kepercayaan terhadap MK," kata Todung.
Baca juga: Terungkap, Ada Hakim MK yang Sudah Ingatkan Konflik Kepentingan Anwar Usman Namun Tidak Digubris
Untuk bisa mengembalikan wibawa MK, kata dia, maka MKMK bisa memutuskan bahwa Ketua MK diberhentikan dengan tidak hormat.
"Kalau MKMK mau lebih berani lagi maka bisa saja 3 hakim MK diberhentikan. Kalau Mau lebih berani lagi maka bisa juga 5 hakim MK diberhentikan dan diganti," kata Todung.
Ia mengatakan, di pundak MKMK trust atau kepercayaan masyarakat terhadap MK dipertaruhkan.
"Besok ada putusan MKMK, konon ada 9 hakim yang diadukan dan semua melanggar etika. Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie bilang pelanggaran etika sudah terbukti. Namun soal sanksi ini belum jelas. Sanksinya bisa berupa peringatan, peringatan tertulis dan pemberhentian dengab tidak hormat," kata Todung.
Menurut Todung, di dalam MK terlihat jelas ada konflik kepentingan. Sebab seorang hakim tidak boleh memutus perkara yang ada konflik kepentingan keluarga.
Apabila hakim itu tetap memaksa ikut memutuskan dalam putusan perkara itu maka putusannya bisa disebut cacat hukum.
Baca juga: Namanya Berkali-kali Dilaporkan ke MKMK, Adik Ipar Jokowi Akan Kembali Diperiksa oleh Jimly
Todung menilai apa yang dilakukan Ketua MK bukan hanya soal pelanggaran etika tapi lebih dari itu apa yang dilakukannya adalah sebuah pelanggaran hukum.
"UU memberikan jalan pemberhentian karena perbuatan tercela. Jimly perlu memberhentikan dengan tidak hormat ketua MK Anwar Usman. Apakah mungkin? Kita tunggu dan lihat besok. Namun bila mengutip pernyataan Jimly disebut jelas ada pelanggaran etik Ketua MK," kata Todung.
Todung mengatakan, kepercayaan publik terhadap MK dirusak oleh putusan MK No.90/PUU-XXI//2023. Putusan ini telah merusak tatanan kehidupan bernegara.
MK Putuskan SD-SMP Negeri dan Swasta Gratis, Warga Sambut Baik Tapi Kapok dengan Janji Manis |
![]() |
---|
Alasan MK Larang Penggunaan Foto AI untuk Kampanye |
![]() |
---|
KPU DKI: Pramono-Rano Karno Bakal Dilantik Paling Lambat Setelah Keluar BRPK dari MK |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Pram-Rano Jadi Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta 3 Hari setelah Terima BRPK dari MK |
![]() |
---|
Pramono-Rano Tunjuk Todung Mulya Lubis jadi Ketua Tim Hukum Hadapi Sengketa Pilkada Jakarta 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.