Pemilu 2024

2 Orang Non ASN di Tangsel Diberhentikan Akibat Tak Bersikap Netral di Pemilu

Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie tak main-main dengan pegawainya yang tak netral jelang Pilpres dan Pemilu 2024.

Tribuntangerang.com
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie. 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Wali Kota Tangerang Selatan, Benyamin Davnie tak main-main dengan pegawainya yang tak netral jelang Pilpres dan Pemilu 2024.

Seperti diketahui, presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menginstruksikan sikap netralitas dari para aparatur sipil negara (ASN).

Berpatokan pada intruksi tersebut, Benyamin Davnie pun tegas menjalankannya.

Baca juga: Laksamana Yudo Margono Pimpin Sertijab KSAD, Ingatkan TNI Harus Netral di Pemilu 2024

Dua non ASN pun telah dibebastugaskan imbas tak netral.

"Ada dua non ASN berpolitik. Ya kami berhentikan," ucapnya saat dihubungi awak media, Rabu (8/11/2023).

Kata Benyamin, pegawai tersebut terlibat dalam tim sukses, hingga ikut berperan dalam berpolitik.

Tak hanya itu, ada pula yang memutuskan mundur.

"Misalnya staf saya khusus saya karena maju nyaleg. Dan beliau mundur saat pendaftaran itu," ucapnya.

Baca juga: Jelang Pemilu dan Pilpres 2024 Mendatang, Pj Bupati Tangerang Minta ASN Jaga Netralitas

Sebelumnya, Benyamin Davnie mewanti-wanti aparatur sipil negara (ASN) hingga P3K untuk bersikap netral pada Pemilu 2024 mendatang.

Kata Benyamin Davnie, selama mengenakan atribut Pemerintah Kota Tangerang Selatan harus netral dalam berpolitik.

"Saya akan tegas. Beberapa waktu lalu saya mengeluarkan non ASN (aparatur sipil negara atau TKS) yang mengikuti kegiatan kepartaian," ujar Benyamin.

Benyamin menjelaskan pihaknya akan melakukan pemantauan, termasuk penggunaan fasilitas pemerintah dalam kegiatan politik.

Baca juga: Wapres Beri Peringatan, Pj Gubernur dan Bupati Bakal Dicopot Jika Tidak Netral pada Pemilu 2024

Benyamin menegaskan akan memberikan sanksi jika menemukan pelanggaran.

"Saya sudah perintahkan kepada Sekretaris Daerah untuk ke bawah yakni Inspektorat hingga kepegawaian (BKPSDM), termasuk camat dan lurah untuk monitoring," ucapnya.

Kata Benyamin, sanksi ringan yang akan diberikan yaitu teguran lisan.

Sementara sanksi terberat akan dikeluarkan dari kepegawaian di Pemerintah Kota Tangerang Selatan

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved