Marak Bertebaran Baliho Kaesang di Jakarta, Ternyata Izinnya hanya 14 Hari
Kesbangpol hanya memberikan izin kepada PSI memasang baliho selama 14 hari saja terhitung per tanggal 1 November 2023.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Di ruas-ruas jalan Jakarta termasuk salah satunya di Jakarta Barat banyak sekali bertebaran Baliho Ketum Parta Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangerap.
Publik pun dibuat heran masifnya pemasangan Baliho yang dilakukan oleh Putra dari Presiden Joko Widodo itu.
Sebab, jumlah baliho Kaesang Pangarep yang terpasang di beberapa ruas jalan itu lebih banyak jika dibandingkan dengan Caleg maupun tokoh politik lainnya.
Menyikapi hal ini, Kasie Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar menyebut jika pengawasan terkait alat peraga kampanye (APK) seperti baliho Kesang, dilakukan sepenuhnya oleh pihak Kesbangpol.
"Pergub 221 Tahun 2009 tentang petunjuk pelaksanaan Perda nomor 8 tahun 2007 Pasal 2 ayat 3 huruf K, yang mana pengawasan APK adalah dari pihak Kesbangpol," kata Edison saat dihubungi Warta Kota, Sabtu (11/11/2023).
"Dan untuk penertiban APK harus ada rekomendasi dari Kesbangpol dan penertiban harus didampingi oleh pihak Panwascam," imbuhnya.
Baca juga: Baliho Kaesang Mulai Banyak Bertebaran di Beberapa Ruas Jalan di Jakarta Begini Respon Warga
Sehingga menurut Edison, pihak Satpol PP tidak berwenang mengurusi APK yang disebut-sebut meresahkan warga tersebut.
Lebih lanjut, Edison menunjukkan surat rekomendasi izin Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta atas permohonan DPW PSI terkait baliho Kaesang pangarep.
Yang mana, surat itu ditujukan Kesbangpol kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PSI pada Kamis (2/11/2023) lalu.
Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang menempatkan atau memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, maupun atribut-atribut lainnya.
Yang mana, atribut itu tidak boleh ditempatkan pada pagar pemisah jembatan, pagar pemisah jalan, jalan, jembatan penyeberangan, halte, terminal, taman, tiang listrik dan tempat umum lainnya, tanpa izin.
Baca juga: Pengamat: Kaesang Ketum PSI Dinilai Buah Kejeniusan Jokowi Tanamkan Pengaruh Partai
Hal itu sebagaimana tertera dalam Pasal 52 Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
"Penempatan dan pemasangan lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul maupun atribut-atribut lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat dilakukan setelah mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk," demikian bunyi surat yang ditandatangani langsung oleh Kepala Bangkesbangpol DKI Jakarta, Taufan Bakri.
Lebih lanjut, pada poin dua di surat tersebut, pihak Kesbangpol menyampaikan jika pemasangan baliho di kawasan jalan tertentu harus dilakukan secara terbatas dengan pengawasan ketat.
Seperti di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda.
Baca juga: Kaesang Terjun ke Politik karena Terinspirasi Jokowi, Sanjung Erina Gudono yang Beri Dukungan
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.