Perang Israel Palestina

MUI: Mendukung Israel Baik Langsung Maupun tidak Langsung Hukumnya Haram

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut jika mendukung agresi Israel terhadap Palestina merupakan tindakan yang diharamkan.

Editor: Joko Supriyanto
Reuters/Ammar Awad
Pasukan Israel dimobilisasi untuk menghadapi serangan Hamas. Konfik terbuka antara Hamas dan Israel pecah sejak Sabtu (7/10/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut jika mendukung agresi Israel terhadap Palestina merupakan tindakan yang diharamkan.

Maka dari itu umat muslim diminta untuk menghindari transaksi produk-produk yang terafiliasi dengan Israel.

MUI haramkan beli produk pendukung Israel sesuai dengan Fatwa yang dikeluarkan baru-baru ini menyikapi kondisi di Palestina.

Seperti diketahui jika Indonesia mendukung penuh Palestina, bahkan aksi bela Palestina pun juga terjadi di beberapa daerah di Indonesia.

Rakyat Indonesia mengecam keras tindakan Israel yang dianggap Genosida terhadap rakyat Palestina.

Karena kondisi inilah MUI keluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, yang ditetapkan pada 8 November 2023.

Baca juga: 10 Ribu Rakyat Palestina Dilaporkan Meninggal Dunia Akibat Serangan Israel, 80 Persen Anak-anak

Dikutip Tribunnews.com, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan secara intensif terkait fatwa tersebut.

"Inti dari fatwa ini, MUI menegaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel itu hukumnya wajib bagi setiap muslim hari ini," ucap Asrorun Niam, dalam konferensi pers di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Jumat (10/11/2023).

"Sebaliknya, mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik secara langsung atau tidak langsung, hukumnya haram," jelasnya.

Salah satu dukungan secara tidak langsung kepada Israel, jelasnya, melalui pembelian produk dari produsen yang berafiliasi dengan Israel.

"Seperti misalnya dengan membeli produk produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel, hukumnya haram," katanya.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

 Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved