Berita Kriminal

Terungkap Modus Ibu Jual Anak di Depok, Dipaksa Kawin Kontrak dengan WNA Mesir

Polisi ungkap modus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berinisial ABH (15) oleh ibu kandungnya sendiri RAD (41) di Depok, Jawa Barat.

Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Joko Supriyanto
Istimewa
Polisi ungkap modus eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur berinisial ABH (15) oleh ibu kandungnya sendiri RAD (41) di Depok, Jawa Barat. foto: Ilustrasi 

Menurut keterangan Kanit PPA Polres Metro Depok, Iptu Nur Hayati, tindakan pelaku menjual anak kandungnya sendiri karena terlilit hutang pinjaman online (Pinjol).

"Pada tahun 2022, pelaku RAD butuh uang karena banyak utang (online)," kata Nur saat dikonfirmasi, Senin (13/11/2023).

"Akhirnya Pelaku RAD  menawarkan korban kepada pelaku T, selanjutnya pelaku RAD menjemput korban di sekolah SMP daerah Cianjur," sambungnya.

Baca juga: Cegah Eksploitasi Anak di Pemilu 2024, Ini Langkah yang Dilakukan KPAI dan Bawaslu RI

Atas laporan paman korban, pelaku berhasil diamankan oleh tim Satreskrim Polres Metro Depok pada Jumat (10/11/2023).

Dari hasil kejahatannya tersebut, pelaku RDA mendapatkan keuntungan sebesar Rp6 juta untuk beberapa kali paksaan layanan seksual anaknya.

Kepada pihak kepolisian, RAD mengaku terpaksa menjual anaknya kepada lelaki hidung belang karena terlilit pinjol sebanyak Rp100 juta.

Hingga kasus ini terungkap, pelaku telah melakukan transaksi eksploitasi anak sebanyak empat kali berlokasi di wilayah Jakarta dan Kota Depok. (m38)

Sumber: Tribun depok
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved