Hati-Hati Buat Parodi dengan Logo Indosiar Tanpa Izin Bisa Dipidana

tahukah anda jika ada batasan-batasan dalam ketika menyertakan merek tertentu pada sebuah konten kreatif agar tidak kena pidana?

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Joko Supriyanto
wartakotalive.com/m40
Nova Susanti selaku Koordinator Pelayanan Hukum dan Fasilitasi Komisi Banding Merek Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI. 

"Apabila pihak ketiga itu menggunakan merek terdaftar untuk kepentingan dia ada ancaman hukumannya," pungkas Nova.

Diberitakan sebelumnya, PT Indosiar Visual Mandiri melaporkan konten kreator pemilik akun TikTok @vicky_kalea karena telah membuat parodi program Pintu Berkah Indosiar yang bertajuk 'Jasa Bikin Anak Keliling'. 

Vicky dilaporkan lantaran telah membubuhkan logo Indosiar di sisi kiri video yang dibuatnya bersama sang istri.

Video yang diunggah pada 26 Juni 2023 itu, telah diputar atau dilihat pengguna TikTok sebanyak 19 juta kali.

Adapun waktu pemutarannya total 25.0246 jam.

"Dan dengan adanya konten video tersebut pengikut atau follower akun TikTok @vicky_kalea bertambah sebanyak 55 ribu," ungkap Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Jakarta Barat, Kamis (16/11/2023).

Syahduddi mengungkap, peristiwa yang secara khusus merugikan PT Indosiar Visual Mandiri itu, bermula saat salah satu karyawan berinisial KAB di perusahaan tersebut, melihat konten parodi Pintu Berkah milik Vicky di media sosial Tiktok, Selasa (4/7/2023) lalu.

Di mana, parodi bertajuk 'Jasa Bikin Anak Keliling' itu mencantumkan logo resmi Indosiar tanpa seizin dan sepengetahuan PT Indosiar Visual Mandiri.

"Kemudian saudara KAB memberitahukan hal tersebut kepada atasannya yang bernama saudara EGS, yang kemudian saudara EGS langsung menghubungi manager dari saudara VH als VK (Vicky Kalea) dan menanyakan terkait konten video 'Jasa Bikin Anak Keliling' di akun tiktok @vicky_kalea," ungkap Syahduddi.

Saat dikonfirmasi, Vicky mengakui bahwa konten hiburan itu merupakan buatannya.

Bahkan, Vicky mengaku jika dirinya sendiri lah yang membubuhkan logo 'Indosiar' dalam video tersebut.

"Terlapor Vicky menjelaskan dalam keterangannya proses pembuatan konten video hiburan 'Jasa Bikin Anak Keliling' dengan menggunakan logo Indosiar tersebut dibuat seorang diri," kata Syahuddi.

"Menggunakan handphone pribadi miliknya dari mulai pengambilan video kemudian video tersebut dipotong – potong sesuai dengan alur cerita yang diinginkan menggunakan aplikasi edit Cap Cut," lanjutnya.

Dari pengakuannya, lanjut Syahduddi, pelaku mendapatkan logo Indosiar dari mesin pencari Google sebelum dibubuhkan secara ilegal ke dalam video dan mengunggahnya.

"Jadi ketika dicari di google ada (logo Indosiar), dimasukkan ke dalam parodi video itu seolah-olah itu adalah produk dari tayangan Indosiar padahal tidak sama sekali. Nah di situlah yang menjadi persoalan hukum," jelas Syahduddi. (m40)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved