Berita Daerah

Minum Obat Penggugur Kandungan Mahasiswi Unsri Hamil 6 Bulan Tewas, Kekasihnya Jadi Tersangka

Seorang Mahasiswi Universitas Sriwijaya meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat setelah meminum obat penggugur kandungan.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Seorang Mahasiswi Universitas Sriwijaya meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat setelah meminum obat penggugur kandungan. foto: ilustrasi meninggal dunia 

Tersangka Diat Putra Nurkesuma lantas menghubungi salah seorang teman wanita korban dan diminta datang membawa korban.

Korban RF yang sudah dalam keadaan tak sadarkan diri karena pendarahan dibawa oleh tersangka bersama teman wanita pemilik mobil ke Rumah Sakit Ar Royyan.

Kepada dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan juga petugas medis yang berjaga, korban diakui mengalami kecelakaan.

Ditetapkan Tersangka

Saat ini Polsek Ogan Ilir telah menetapkan kekasih korban atas nama Diat Putra Nurkesuma sebagai tersangka atas kematian RF.

"Mahasiswa atas nama Diat kini ditetapkan tersangka. Diat ini pacar RF," terang Herman.

Sementara tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir beserta sejumlah barang bukti berupa racikan obat penggugur kandungan handphone untuk memesan obat tersebut.

Akibat perbuatannya Diat Putra Nurkesuma dijerat pasal 428 ayat 2 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca juga: Mahasiswi Baru di Yogya Minta Tolong! Diancam Diperkosa Senior, Korban Curhat Ingin Akhiri Hidup

Di mana disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.

"Tapi jika tanpa persetujuan perempuan atau paksaan dan mengakibatkan kematian maka pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun penjara," katanya.

Sedangkan untuk korban RF dinyatakan meninggal dunia dan jasadnya kini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang untuk di makamkam.

(Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved