Berita Daerah

Minum Obat Penggugur Kandungan Mahasiswi Unsri Hamil 6 Bulan Tewas, Kekasihnya Jadi Tersangka

Seorang Mahasiswi Universitas Sriwijaya meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat setelah meminum obat penggugur kandungan.

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Seorang Mahasiswi Universitas Sriwijaya meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat setelah meminum obat penggugur kandungan. foto: ilustrasi meninggal dunia 

TRIBUNTANGERANG.COM - Seorang Mahasiswi Universitas Sriwijaya meninggal dunia setelah mengalami pendarahan hebat setelah meminum obat penggugur kandungan.

Kasus ini mencuat ke publik setelah RF (21) dibawa ke rumah sakit Ar Royyan Indralaya, Ogan Ilir, Sumatera Selatan, Jumat (17/11/2023) lalu.

Sayangnya saat dibawa ke rumah sakit, RF sudah dalam kondisi lemah dan sudah tidak sadarkan diri.

"Jumat kemarin sekitar pukul 10.00, mahasiswi itu diantar dua orang. Setelah diperiksa, ternyata sudah meninggal dunia," kata Dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan yang menangani RF, dikutip TribunSumsel.com.

Dokter yang menanggani sempat menanyakan kondisi RF, rekannya yang mengantar justru menyebut korban kecelakaan.

Baca juga: Fakta Kematian Mahasiswi Unair, Kepala Terbungkus Plastik Tinggalkan Surat Wasiat

Namun dokter yang melakukan pemeriksaan tidak menemukan adanya bekas tanda-tanda kecelakaan, yang ditemukan justru pendarahan di area kewanitaan.

Tak hanya itu saja, dari pemeriksaan jika Mahasiwi tersebut tengah memasuki usia kehamilan 6 bulan.

Kasus ini pun akhirnya di usut oleh pihak kepolisian Polres Ogan Ilir.

Dipaksa Minum Obat Penggugur Kandungan

Polsek Ogan Ilir melakukan penyelidikan terkait tewasnya Mahasiswi Universitas Sriwijaya itu.

Berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi, jika RF tewas setelah diminta meminum obat penggugur kandungan oleh kekasihnya bernama Diat Putra Nurkesuma

Kedua pasangan tersebut sama-sama kuliah di Unsri Prodi Teknik Pertambangan.

Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, Iptu Herman mengatakan Diat Putra Nurkesuma meminta kekasihnya meminum obat penggugur kandung yang dibeli secara online.

Obat tersebut dikonsumsi bersama dengan minuman bersoda pada Kamis (16/11/2023) petang sekira pukul 16.00.

"Keesokannya atau pada Jumat kemarin pada dinihari, korban merasakan sakit luar biasa di bagian perut hingga mengalami pendarahan," ungkap Herman.

Baca juga: Sosok Ghisca Debora Aritonang, Mahasiswi Trisakti yang Diduga Terlibat Penipuan Tiket Coldplay

Tersangka Diat Putra Nurkesuma lantas menghubungi salah seorang teman wanita korban dan diminta datang membawa korban.

Korban RF yang sudah dalam keadaan tak sadarkan diri karena pendarahan dibawa oleh tersangka bersama teman wanita pemilik mobil ke Rumah Sakit Ar Royyan.

Kepada dokter IGD Rumah Sakit Ar Royyan juga petugas medis yang berjaga, korban diakui mengalami kecelakaan.

Ditetapkan Tersangka

Saat ini Polsek Ogan Ilir telah menetapkan kekasih korban atas nama Diat Putra Nurkesuma sebagai tersangka atas kematian RF.

"Mahasiswa atas nama Diat kini ditetapkan tersangka. Diat ini pacar RF," terang Herman.

Sementara tersangka telah diamankan Satreskrim Polres Ogan Ilir beserta sejumlah barang bukti berupa racikan obat penggugur kandungan handphone untuk memesan obat tersebut.

Akibat perbuatannya Diat Putra Nurkesuma dijerat pasal 428 ayat 2 Undang Undang nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Baca juga: Mahasiswi Baru di Yogya Minta Tolong! Diancam Diperkosa Senior, Korban Curhat Ingin Akhiri Hidup

Di mana disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.

"Tapi jika tanpa persetujuan perempuan atau paksaan dan mengakibatkan kematian maka pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun penjara," katanya.

Sedangkan untuk korban RF dinyatakan meninggal dunia dan jasadnya kini telah dibawa ke kampung halamannya di Padang untuk di makamkam.

(Tribunsumsel.com/Agung Dwipayana)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved