Pemulangan PMI Ilegal Tahap 2, BP2MI Pulangkan 56 PMI Non Prosedural dari UAE

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil memulangkan 56 pekerja migran ilegal dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UAE).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi Pekerja migran Indonesia 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil memulangkan 56 pekerja migran ilegal dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UAE).

Puluhan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural yang merupakan korban perdagangan orang itu terdiri dari 25 orang wanita dan 31 anak-anak.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekertaris Utama (Sestama) BP2MI, Rinaldi.

"Mereka dipulangkan kembali ke Indonesia dengan menggunakan maskapai penerbangan Srilanka Airline," ujar Rinaldi, Senin (20/11/2023).

Kemudian Rinaldi menerangkan, puluhan anak dari pekerja migran ilegal itu tercatat tidak memiliki dokumen resmi kependudukan di Indonesia. 

Pasalnya, puluhan anak dan bayi tersebut dilahirkan di negara tempat orangtuanya bekerja selama ini, yakni di Abu Dhabi.

Baca juga: BP2MI Lepas Tiga Pekerja Migran Bidang Perawat ke German, Satu Pekerja dari Aceh

Selain itu, ratusan PMI tersebut merupakan korban perdagangan orang yang telah bekerja di Uni Emirat Arab selama belasan tahun.

"Jadi dalam surat yang kami terima bahwa anak ini tertulis PMI/WNI/ATT yang artinya Anak Tidak Terdokumentasi," kata dia.

"Mereka ini berangkat secara nonprosedural ke Abu Dhabi dan sudah ada yang bekerja selama lima tahun bahkan ada yang 12 tahun di sana," imbuhnya.

Nantinya, puluhan PMI non prosedural tersebut akan difasilitasi untuk kembali pulang ke kampung halamannya masing-masing.

Mereka tersebar dibeberapa daerah di Indonesia, mulai dari DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Sulawesi Tengah.

"Kalau pemulangan dari luar negeri itu tanggung jawab Kemenlu (Kementerian Luar Negeri), setelah sampai di Indonesia menjadi tanggung jawab BP2MI," tuturnya.

"Seluruh biaya kepulangan mereka ditanggung oleh kami, sesuai bunyi aturan di dalam Undang-Undang," terangnya.

Baca juga: Arab Saudi dan Malaysia Jadi Tujuan Favorit Pekerja Migran Ilegal, BP2MI Ungkap Alasannya

Menurutnya, kepulangan 56 PMI ilegal tersebut merupakan lanjutan pemulangan dari luar negeri gelombang ke dua.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved