Pemulangan PMI Ilegal Tahap 2, BP2MI Pulangkan 56 PMI Non Prosedural dari UAE

Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berhasil memulangkan 56 pekerja migran ilegal dari Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UAE).

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
Tribun Tangerang/Gilbert Sem Sandro
Ilustrasi Pekerja migran Indonesia 

"Kepulangan gelombang yang pertama itu pada 13 November 2023, dimana terdapat 101 pekerja migran Indonesia beserta anak-anaknya," paparnya.

Ia pun mengimbau, agar puluhan korban perdagangan orang tersebut berangkat melalui prosedur dan jalur resmi apabila hendak kembali bekerja ke luar negeri. 

Sebab, pekerja migran yang berangkat melalui jalur resmi akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah.

"Jadi kami memberikan semacam saran kepada mereka jika ingin bekerja di luar negeri maka untuk mencari jalur resmi, karena itu sepenuhnya keselamatan dan perlindungan akan menjadi tanggung jawab negara," jelas Rinaldi. (M28)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved