Pemprov DKI Diminta Cabut Izin Kafe di Senopati yang Ditemukan Pil Ekstasi hingga Happy Five
Bareskrim Polri menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencabut izin kafe Kloud Sky Dining & Lounge di Senopati, Jaksel
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menyurati Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk mencabut izin kafe Kloud Sky Dining & Lounge yang berada di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Hal itu karena ditemukannya bukti berupa pil ekstasi hingga happy five di lokasi saat penggerebekan oleh polisi pada Sabtu (18/11/2023) malam.
“Sudah (surati Pemprov DKI untuk mencabut izin),” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa, saat dihubungi, Selasa (21/11/2023).
Meski begitu, Mukti tak menjelaskan secara detail perihal kapan pihaknya melayangkan surat pencabutan izin itu kepada Pemprov DKI.
Baca juga: Apes, Belum Selesai Antar Paket, Kurir Mampir ke Kampung Bahari buat Nyabu, Kena Grebek Polisi
Ia hanya menuturkan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pemilik Kloud usai melayangkan panggilan.
Namun, belum dibeberkan lebih jauh oleh jenderal bintang satu tersebut kapan pemilik kafe bakal diperiksa.
"Iya, akan diperiksa. Semua pengurus dari kafe dan manajernya semua akan kami panggil," ucapnya.
Bareskrim Polri Gerebek Dua Kafe
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek dua kafe di kawasan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dalam penggerebekan itu, polisi sempat mengamankan seorang artis berinisial N yang diduga mengonsumsi obat keras.
Hanya saja, N juga memiliki izin dokter untuk mengonsumsi obat-obatan tersebut.
"Iya (artis) N, dia pakai obat keras tapi pakai izin dokter," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Poli Brigjen Mukti Juharsa kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).
Baca juga: Apartemen di Tangerang Disulap oleh WNA Asal Tiongkok Jadi Tempat Produksi Sabu
Mukti menjelaskan, N telah menjalani tes urine dan dinyatakan negatif mengonsumsi narkoba. Saat ini polisi telah memulangkan artis tersebut.
"Tes urine negatif dia kan ada surat dokter, ada resep dokter, jadi pakai obat itu boleh. Sudah dipulangkan," ujar dia.
Pada salah satu kafe yang digerebek, polisi menemukan barang bukti narkoba dan minuman keras tanpa izin edar. Polisi pun telah menyegel kafe tersebut
"Kita mengamankan narkoba enam butir ekstasi, dan happy five dua butir di Kloud, sama 28 botol minuman tanpa izin," ungkap Mukti.
"Di (kafe) Mr James nggak ada, bagus semua. (Yang disegel) satu saja yang ada ekstasinya," pungkas dia. (m31)
| Materi Stand Up Tahun 2013 Singgung Adat Toraja Viral, Pandji Pragiwaksono Minta Maaf |
|
|---|
| Tak Datang ke Sidang Cerai, Raisa Terancam Gugatannya Tak Diterima oleh Pengadilan, Ini Alasannya |
|
|---|
| Angbeen Rishi Gugat Cerai Adly Fairuz di PA Jakarta Selatan, Sidang Perdana Digelar 6 November 2025 |
|
|---|
| Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Nikita Mirzani Pilih Banding |
|
|---|
| Lisa Mariana Siap Diperiksa di Bareskrim sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil Besok |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tangerang/foto/bank/originals/artis-FF.jpg)