UMK Tangerang

Daftar UMK Tangerang Selama 2020-2023

Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen atau Rp 66.532.

Editor: Joko Supriyanto
UNSPLASH/MUFID MAJNUN
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tangerang belum diumumkan, penetapan UMK 2024 diberi batas waktu hingga 30 November 2023. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten 2024 ditetapkan mengalami kenaikan sebesar 2,5 persen atau Rp 66.532.

Sementara hingga saat ini Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tangerang belum diumumkan.

Penetapan UMK 2024 diberi batas waktu hingga 30 November 2023. 

Biasanya Penetapan UMK Banten akan disahkan setelah penetapan UMP, pada umumnya nilai UMK lebih tinggi jika dibandingkan dengan UMP yang telah ditetapkan.

Meskipun UMK ditetapkan oleh gubernur namun, pengajuan standar upah minimum dilakukan oleh bupati atau wali kota.

Baca juga: Kurun Waktu Lima Tahun Terakhir UMP Banten Hanya Naik Rp 459.821,57

TribunTangerang.com mencoba merangkum besaran nilai UMK Tangerang selama beberapa tahun terakhir.

Pada tahun 2020, UMK Tangerang Selatan ditetapkan sebesar Rp4.168.268,62, sedangkan UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.168.269,62, dan UMK Kota Tangerang sebesar Rp4.119.029,92

UMK Tangerang 2020 mengalami kenaikan sebesar 8,51 persen mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sedangkan untuk tahun 2021, UMK Tangerang Selatan ditetapkan sebesar Rp4.230.792,65, sedangkan UMK Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.230.792,65, dan UMK Kota Tangerang sebesar Rp Rp4.262.015,37

UMK Tangerang 2021 mengalami kenaikan sebesar sebesar 1,5 persen.

Untuk Tahun 2022, UMK Tangerang Selatan ditetapkan naik sebesar 1,17 persen menjadi Rp 4.280.214,51, sedangkan UMK Kota Tangerang 2022 naik sebesar 0,56 persen menjadi Rp 4.285.798,90.

Baca juga: Kenaikan UMP 2024: DKI Naik 3,6 Persen, Banten Naik 2,5 Persen

Sementara UMK Kabupaten Tangerang pada tahun 2022 tidak mengalami kenaikan dari nilai UMK Rp 4.230.792,65.

Pada tahun 2023. UMK Kota Tangerang 2023 ditetapkan naik sebesar 6,97 persen menjadi Rp4.584.519, UMK Kabupaten Tangerang mengalami kenaikan sebesar 7,02 persen menjadi Rp 4.527.688.

UMK Kota Tangerang Selatan resmi dinaikkan sebanyak 6,34 persen menjadi Rp4.551.45.

Lalu berapa nantinya besaran UMK Tangerang di 2024, meskipun serikat buruh di Tangerang meminta kepada Pemerintah untuk menetapkan UMK Tangerang sebesar 15 persen.

Berikut daftar besar UMK Banten 2023:

1. UMK 2023 Kota Cilegon sebesar Rp4.657.222,94, naik 7.30persen dari UMK 2022 yaitu Rp4.340.254,18.

2. UMK 2023 Kota Tangerang sebesar Rp4.584.519,08, naik 6,97persen dari UMK 2022 yaitu Rp4.285.798,9.

3.UMK 2023 Kota Tangerang Selatan sebesar Rp4.551.451,7, naik 6,34persen dari UMK 2022 yaitu Rp4.280.214,51.

4. UMK 2023 Kota Serang sebesar Rp4.090.799,01, naik 6,24persen dari UMK 2022 yaitu Rp3.850.526,18.

5. UMK 2023 Kabupaten Tangerang sebesar Rp4.527.688,52, naik 7,02persen dari UMK 2022 yaitu Rp4.230.792,65.

6.UMK 2023 Kabupaten Serang sebesar Rp4.492.961,28 atau naik 6,59persen dari UMK 2022 yaitu Rp4.215.180,86.

7. UMK 2023 Kabupaten Pandeglang sebesar Rp2.980.351,46, naik 6,43persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.800.292,64.

8. UMK 2023 Kabupaten Lebak sebesar Rp2.944.665,46, naik 6,17persen dari UMK 2022 yaitu Rp2.773.590,4.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved