KPK Tangkap Pejabat Negara di Kalimantan Timur Terkait Kasus Suap Pengadaan di Pemerintahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023).

Editor: Ign Prayoga
Biro Humas KPK
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Pejabat dan pihak swasta terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Timur, Kamis (23/11/2023).

Kegiatan OTT KPK di Kalimantan Timur ini diungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Adapun kasusnya adalah dugaan penyuapan terkait pengadaaan barang/jasa di pemerintahan.

"KPK telah melakukan tangkap tangan di wilayah Kalimantan Timur pada sekitar jam 13.00 WITA tanggal 23 November 2023," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Jumat (24/11/2023).

Ghufron belum mengungkap identitas penyelenggara negara dan pihak lain yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Menurutnya, para pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap terkait pengadaan barang dan jasa.

Tim KPK menyita sejumlah uang dan barang bukti lain.

"Tim KPK mengamankan sejumlah uang, barang bukti lainnya dan beberapa pihak yang diduga sebagai pelaku dan saksi-saksi tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang saat ini masih dalam proses pemeriksaan," ungkap Ghufron.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut.

Ghufron mengatakan KPK akan menyampaikan perkembangan OTT di Kalimantan Timur ini.

"Kami akan sampaikan detail dugaan dan proses tangkap tangan ini setelah kami memperoleh keterangan yang cukup dalam proses pemeriksaan 1x24 jam pertama," ujarnya.

OTT di Kalimantan Timur ini terjadi di tengah sorotan publik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri yang jadi tersangka kasus dugaan pemerasan.

Seperti diketahui, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Rabu (23/11/2023).

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved