Oknum Paspampres Bunuh Pemuda Aceh
Lakukan Perencanaan Pembunuhan Tiga Prajurit TNI yang Tewaskan Imam Masykur Dituntut Hukuman Mati
Tiga oknum prajurit TNI yang merupakan terdakwa terkait pembunuhan Imam Masykur dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Tiga oknum prajurit TNI yang merupakan terdakwa terkait pembunuhan Imam Masykur dituntut hukuman mati oleh Oditur Militer.
Ketiga oknum tersebut meliputi Praka Riswandi Malik anggota Paspampres, Praka HS anggota dari satuan Direktorat Topografi TNI AD, dan Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Hal itu disampaikan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena ketika membacakan tuntutan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kecamatan Cakung, Jakarta Timur, Senin (27/11/2023).
"Terdakwa satu (Praka Riswandi Manik) pidana pokok pidana mati, terdakwa dua (Praka Heri Sandi) pidana pokok pidana mati dan terdakwa tiga (Praka Jasmowir) pidana pokok pidana mati," kata Supena di lokasi, Senin (27/11/2023).
Baca juga: 9 Fakta Kasus Kematian Imam Masykur yang Dibunuh Oknum Paspampres
Supena mengungkapkan para terdakwa juga mendapatkan hukuman tambahan yakni dengan dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat.
Oditur Militer pun berhadapan kepada majelis hakim untuk memutuskan para terdakwa bersalah, sebab secara bersama-sama telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dalam Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 juga diharapkan dapat memutuskan para terdakwa bersalah karena secara bersama-sama melakukan penculikan seperti tertuang dalam Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurutnya, hal tersebut yang memberatkan para terdakwa.
Baca juga: Mengerikan, Jasad Imam Masykur Dibuang di Sungai Karawang Setelah Dibunuh Oknum Paspampres
Secara berkaitan dengan perbuatan terdakwa bertentangan dengan UU, perbuatan melanggar Sapta Marga dan Sumpah Prajurit serta Delapan Wajib TNI.
"Perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik kesatuannya, perbuatan terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan yang tidak manusiawi karena telah sampai hati membunuh manusia, yakni Imam Masykur serta perbuatan terdakwa sadis," imbuhnya.
Usai mendengarkan tuntutan Oditur Militer yakni Majelis Hakim yang dipimpin oleh Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menyampaikan agenda persidangan selanjutnya perihal pelaksanaan pembelaan (pledoi) atas tuntutan Oditur Militer tersebut.
"Saya kasih waktu satu Minggu kepada para terdakwa untuk menyiapkan pledoi. Sidang akan dilanjutkan pada 4 Desember 2023 dengan agenda pembacaan pembelaan para terdakwa," tutur Rudy. (m37)
Pelaku Pembunuhan Imam Masykur Terancam Hukuman Mati |
![]() |
---|
Hotman Dukung Pomdam Jaya Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana Terhadap Oknum Paspampres Praka RM |
![]() |
---|
Ibunda Imam Masykur Bertemu Hotman Paris di Kopi Johny Bahas Kasus Pembunuhan Oknum Paspamres |
![]() |
---|
Pakar Hukum Unpam Menduga Motif Pembunuhan Imam Masykur Oleh Oknum Paspampres Tak Sekedar Pemerasan |
![]() |
---|
9 Fakta Kasus Kematian Imam Masykur yang Dibunuh Oknum Paspampres |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.