Anak Korban Rudapaksa

Pelaku Rudapaksa Anak Kandung di Tangsel Kini Ditetapkan Tersangka dan Ditahan

MN (53), seorang ayah sekaligus pelaku pemerkosa terhadap putrinya sendiri  hingga hamil resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Tangerang Selatan.

India TV News
MN (53), seorang ayah sekaligus pelaku pemerkosa terhadap putrinya sendiri  hingga hamil resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Tangerang Selatan. 

Laporan Reporter TRIBUNTANGERANG.COM, Rafsanzani Simanjorang

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - MN (53), seorang ayah sekaligus pelaku pemerkosa terhadap putrinya sendiri  hingga hamil resmi ditetapkan tersangka oleh Polres Tangerang Selatan.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alvino Cahyadi dalam keterangannya kepada awak media mengatakan pelaku juga telah ditahan.

"Dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," katanya, Kamis (30/11/2023).

Diketahui, Polres Tangerang Selatan mengamankan MN (53) pelaku pemerkosaan terhadap putri kandungnya sendiri, FN (17) di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

Hal ini dikatakan oleh IPDA Galih Dwi Nuryanto selaku Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Tangerang Selatan.

"Pelaku yang diduga menghamili anak kandungnya telah kami amankan," kata Galih, Rabu (29/11/2023).

Baca juga: Tega, Ayah di Tangsel Rudapaksa Anak Kandungnya Sebanyak 18 Kali Hingga Hamil

Kata Galih, MN telah dibawa ke Polres Tangerang Selatan guna diperiksa.

Adapun FN dihamili oleh ayah kandungnya sendiri di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

MN menyetubuhi korban dengan memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. 

Pemerkosaan dilakukan ketika putrinya pulang sekolah dan terkadang hari Sabtu dan Minggu.

Kasus ini sendiri tersebut terungkap usai korban cerita kepada guru bimbingan konseling di sekolahnya. 

Hal ini diungkap oleh S, ibu korban.

"Aku tahu dari guru BK. Dia cerita ke guru BK bukan sama saya," kata ibu korban berinisial S kepada wartawan.

Baca juga: Remaja 18 Tahun di Tangerang Diperkosa 4 Temannya Setelah Dicekoki Miras Hingga Tak Sadarkan Diri

Korban mengaku telah diperkosa ayahnya sejak kelas IX (SMP). Bahkan terhitung, aksi bejat ayahnya berlangsung sudah sebanyak 18 kali.

S menjelaskan, pertama kali korban diperkosa saat pulang sekolah. Kala itu, MN bangun tidur dan minta dibuatkan kopi.

Lalu, saat kondisi berdua, MN mengunci pintu rumah.

"Dia langsung kunci pintu. Kuncinya ditaruh di kantong. Dan dia nyamperin anak saya," kata S.

Lanjutnya, putri sulungnya sempat berontak dan menolak ajakan sang ayah.

Namun, ayahnya menampar dan mengancam.

Korban pun hanya bisa pasrah.

Ayahnya bahkan menyuruh korban untuk bungkam.

Persetubuhan terus berlanjut hingga putrinya hamil.

Pemerkosaan tersebut akhirnya terungkap saat bimbingan konseling di sekolah. FN membuat pengakuan kepada gurunya.

Baca juga: Cerita Seorang Ibu di Tangsel Tahu Anaknya Hamil 8 Bulan Setelah Dirudapaksa Ayah Kandungnya

Sang ibu pun syok usai mengetahui itu.

Ia pun menanyakan langsung ke putrinya.

Korban mengaku kepada ibunya bahwa ia hamil karena disetubuhi ayah kandungnya sesaat pulang sekolah. 

S pun langsung melaporkan suaminya ke Polres Tangerang Selatan

Diketahui, LP-nya  nomor: TBL/B/2553/XI/2023/SPKT/POLRES TANGERANG SELATAN/POLDA METRO JAYA, tertanggal 13 November 2023 sore. (Raf)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved