UMK Tangerang

UMK Tangerang 2024 Telah Ditetapkan Berikut Rinciannya

Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Banten.

|
Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Banten. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Banten.

Penetapan UMK 2024 ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Selain menetapkan UMK Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan UMK di 8 kota/kabupaten yang ada di Banten.

Baca juga: Hari Terakhir Penetapan UMK 2024, Buruh Gelar Mogok Nasional Tuntut Naik 15 Persen

Dikutip Kompas.com, jika besaran kenaikan UMK 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi kepada Kompas.com, Kamis (30/11/2023).

Dari angka yang telah ditetapkan, kata Sapto hanya UMK Tangerang Selatan yang sesuai dengan rekomendasi Wali Kota, sementara 7 kota/kabupaten lainnya tidak sesuai dengan rekomendasi.

"Hanya satu yang sesuai rekomendasi kepala daerah, Kota Tangsel. Tujuh (daerah) lainnya gak sesuai," ujar Septo

Baca juga: Daftar UMK Tangerang Selama 2020-2023

Untuk UMK Tangerang Selatan 2024 naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00, sedangkan untuk UMK Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54.

Sementara untuk Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00.

Berikut rincian kenaikan UMK Banten tahun 2024: 

1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94 

2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08 

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70 

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52 

5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28 

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved