UMK Tangerang
UMK Tangerang 2024 Telah Ditetapkan Berikut Rinciannya
Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Banten.
TRIBUNTANGERANG.COM - Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Banten.
Penetapan UMK 2024 ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
Selain menetapkan UMK Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan UMK di 8 kota/kabupaten yang ada di Banten.
Baca juga: Hari Terakhir Penetapan UMK 2024, Buruh Gelar Mogok Nasional Tuntut Naik 15 Persen
Dikutip Kompas.com, jika besaran kenaikan UMK 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
"UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi kepada Kompas.com, Kamis (30/11/2023).
Dari angka yang telah ditetapkan, kata Sapto hanya UMK Tangerang Selatan yang sesuai dengan rekomendasi Wali Kota, sementara 7 kota/kabupaten lainnya tidak sesuai dengan rekomendasi.
"Hanya satu yang sesuai rekomendasi kepala daerah, Kota Tangsel. Tujuh (daerah) lainnya gak sesuai," ujar Septo
Baca juga: Daftar UMK Tangerang Selama 2020-2023
Untuk UMK Tangerang Selatan 2024 naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00, sedangkan untuk UMK Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54.
Sementara untuk Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00.
Berikut rincian kenaikan UMK Banten tahun 2024:
1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94
2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08
3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70
4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52
5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28
Disnaker Kota Tangerang Serahkan UMSK 2025 atas Kesepakatan Perusahaan dan Karyawannya |
![]() |
---|
UMK Kota Tangerang 2025 Resmi Naik 6,5 Persen Jadi Rp 5.069.708 |
![]() |
---|
UMK Tangerang Selatan 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Tunggu Ketetapan Provinsi Banten Terkait UMK 2025 |
![]() |
---|
UMK Tangerang Selatan Diprediksi Capai Rp 4,9 Juta, Pilar Saga Ichsan: Menunggu Keputusan Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.