UMK Tangerang
UMK Tangerang 2024 Telah Ditetapkan Berikut Rinciannya
Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Banten.
|
Editor:
Joko Supriyanto
istimewa
Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Banten.
Terakhir di tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan menjadi Rp 2.727.812,11 atau naik 2,50 persen atau naik senilai Rp 66.532 atau naik 2,5 persen dibandingkan tahun 2023.
Keputusan penetapan UMP 2024 juga ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan UMP Provinsi Banten Tahun 2024.
Maka jika dijumlah dalam kurun waktu lima tahun terakhir besaran UMP Banten hanya naik sebesar Rp 459.821,57
(Kompas.com/Rasyid Ridho)
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #UMK Tangerang
Disnaker Kota Tangerang Serahkan UMSK 2025 atas Kesepakatan Perusahaan dan Karyawannya |
![]() |
---|
UMK Kota Tangerang 2025 Resmi Naik 6,5 Persen Jadi Rp 5.069.708 |
![]() |
---|
UMK Tangerang Selatan 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Tunggu Ketetapan Provinsi Banten Terkait UMK 2025 |
![]() |
---|
UMK Tangerang Selatan Diprediksi Capai Rp 4,9 Juta, Pilar Saga Ichsan: Menunggu Keputusan Provinsi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.