UMK Tangerang

UMK Tangerang 2024 Telah Ditetapkan Berikut Rinciannya

Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Banten.

|
Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Banten. 

Terakhir di tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan menjadi Rp 2.727.812,11 atau naik 2,50 persen atau naik senilai Rp 66.532 atau naik 2,5 persen dibandingkan tahun 2023.

Keputusan penetapan UMP 2024 juga ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan UMP Provinsi Banten Tahun 2024.

Maka jika dijumlah dalam kurun waktu lima tahun terakhir besaran UMP Banten hanya naik sebesar Rp 459.821,57

(Kompas.com/Rasyid Ridho)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved