UMK Tangerang
UMK Tangerang Selatan 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen
Endang mengatakan jika Serikat Buruh menegaskan bahwa angka kenaikan 6,5 persen ini masih berada di bawah tuntutan yang diajukan sebelumnya.
Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Joko Supriyanto
Laporan Wartawan TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico
TRIBUNTANGERANG.COM, SERPONG - Pemerintah Kota Tangerang Selatan telah menjalani perundingan dengan perwakilan serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dewan pakar dan akademisi terkait kenaikan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2025.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnaker Tangsel, Endang mengatakan proses perundingan diwarnai dengan argumen dari masing-masing pihak.
"Walaupun masing-masing pihak tanda kutip memiliki kepentingan mereka perwakilan serikat dan pengusaha menyampaikan (pendapatan)," kata Endang, Serpong, Tangerang Selatan, dikutip Jumat (13/12/2024).
Endang mengatakan jika pihak pengusaha menyampaikan pendapatnya terkait kenaikan upah yang dianggap terlalu tinggi.
Disisi lain, Endang mengatakan jika Serikat Buruh menegaskan bahwa angka kenaikan 6,5 persen ini masih berada di bawah tuntutan yang diajukan sebelumnya.
"Nanti akan diserahkan ke Gubernur malalui wali kota. karena perintahnya walikota menyampaikan rekomendasi hasil rapat depeko," kata Endang.
Adapun besaran Upah Minimum Kota Tangerang Selatan (UMK) 2025, berdasarkan perhitungan kenaikan 6,5 persen, UMK tahun depan akan mencapai sebesar Rp 4.974.392.
Angka ini dihitung berdasarkan upah minimum 2024 yang sebesar sekitar Rp 4 juta.
"Tanggal 16 harus sudah sampai ke provinsi, minggu ini akan langsung kita buat draft rekomendasinya, dari sana nanti tangga 18 harus sudah ditetapkan. nanti tanggal 1 januari harus sudah berlaku," pungkasnya.
Meski telah ditetapkan dalam sidang pleno Dewan Pengupahan, keputusan ini akan disampaikan dalam bentuk rekomendasi kepada Gubernur Banten melalui Wali Kota Tangerang Selatan, dan selanjutnya akan ditetapkan melalui Surat Keputusan. (m30)
Disnaker Kota Tangerang Serahkan UMSK 2025 atas Kesepakatan Perusahaan dan Karyawannya |
![]() |
---|
UMK Kota Tangerang 2025 Resmi Naik 6,5 Persen Jadi Rp 5.069.708 |
![]() |
---|
Pemkot Tangsel Tunggu Ketetapan Provinsi Banten Terkait UMK 2025 |
![]() |
---|
UMK Tangerang Selatan Diprediksi Capai Rp 4,9 Juta, Pilar Saga Ichsan: Menunggu Keputusan Provinsi |
![]() |
---|
UMK Tangerang 2024 Resmi Berlaku, Ini Perbandingannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.