Sabtu, 13 Juni 2026

UMK Tangerang

Gaji Buruh di Tangsel Berpotensi Naik, UMK 2026 Diusulkan Tembus Rp5,2 Juta

Gaji buruh di Kota Tangerang Selatan berpotensi mengalami kenaikan pada tahun 2026 setelah Pemkot Tangsel mengusulkan kenaikan UMK .

Tayang:
Shutterstock
ILUSTRASI UANG - Endang menjelaskan mekanisme perhitungan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP 36 Tahun sebelumnya. 

Laporan Wartawan
TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico

TRIBUNTANGERANG.COM, CIPUTAT - Gaji buruh di Kota Tangerang Selatan berpotensi mengalami kenaikan pada tahun 2026 setelah Pemkot Tangsel mengusulkan kenaikan UMK ke Gubernur Banten.

Saat ini Pemkot Tangsel telah mengusulkan kenaikan sekitar Rp270.000, sehingga UMK 2026 diperkirakan mencapai Rp5.240.000, dari UMK saat ini sebesar Rp4.960.000.

"Kami sudah membuat rekomendasi kenaikan UMK sekitar Rp270.000. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Gubernur Banten,” ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Endang kepada TribunTangerang.com, Rabu (24/12/2025).

Menjawab pertanyaan mengenai bagaimana angka kenaikan ditentukan, Endang menjelaskan perhitungan kenaikan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor lainnya.

UMK baru ini direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2026, lanjut Endang, ia menekankan kewenangan pengawasan penerapannya berada di Provinsi Banten. 

“Pengawasan kepatuhan perusahaan terhadap UMK berada di Provinsi Banten, sementara kami di kota hanya menyampaikan rekomendasi,” tambah Endang 

Pemerintah kota berharap kenaikan UMK ini dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja, terutama bagi pekerja dengan masa kerja 0–1 tahun.

Diketahui, Pemerintah Provinsi Banten tengah melakukan pengesahan Surat Keputusan (SK) penetapan UMK/UMP Banten 2026. 

Baca juga: UMK Tangsel 2026 Direkomendasikan jadi Rp5.240.000, Naik Rp270 Ribu

Cara Menghitung Simulasi UMK 2026

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Ketenagakerjaan Tangsel, Endang menjelaskan mekanisme perhitungan UMK mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PP 36 Tahun sebelumnya.

“Rumusnya berdasarkan PP ya. Jadi, UMK-2026 itu adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikali alfa. Hasilnya pertumbuhan ekonomi dengan inflasi pengaruhnya,” ujar Endang kepada TribunTangerang.com, Rabu (24/12/2025).

Dari perhitungan sementara, inflasi Provinsi Banten tercatat sebesar 2,3 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi Tangsel mencapai 5,4 persen. Ditambah faktor alfa, hasilnya sekitar 5,5 persen dari UMK tahun sebelumnya. 

Dengan demikian, rekomendasi kenaikan UMK Tangsel 2026 adalah sekira Rp270.000, sehingga UMK baru diperkirakan mencapai Rp5.240.000. Penerapan UMK baru ini akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

"Itu pun nanti tergantung keputusan Gubernur. Hari ini lagi dibahas oleh Provinsi," ujar Endang.

Dapatkan Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
VS
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved