UMK Tangerang

Disnaker Kota Tangerang Serahkan UMSK 2025 atas Kesepakatan Perusahaan dan Karyawannya 

Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang belum menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tangerang pada sektor lima. 

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Kadisnaker Ujang Hendra Gunawan saat diwawancarai awak media di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Jumat (20/12). 

Laporan Wartawan,TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang belum menetapkan kenaikan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Tangerang pada sektor lima. 

Pasalnya, ketetapan nominal kenakkam itu diputuskan berdasarkan kesepakatan Asosiasi Pemgusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja setempat. 

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan.

"Jadi kita memberikan kesempatan kepada mereka yang memang mengalami kendala untuk melaksanakan UMSK itu dia ada namanya sektor kesepakatan. Maka yang berlaku sektornya adalah sektor lima, sektor kesepakatan," ujar Ujang kepada TribunTangerang.com, Jumat (20/12/2024).

Kemudian Ujang menerangkan, untuk sektor tersebut pemerintah daerah memberi kepercayaan kepada perusahaan dalam menentukan kesepakatan dengan buruh dan juga serikat perkerja.

Baca juga: Daftar Gaji UMK Banten yang Berlaku 1 Januari 2025: Tertinggi Cilegon, Kedua Kota Tangerang

Nantinya keputusan yang didapat akan dituangkan dalam sebuah naskah kesepakatan, yang akan dijadikan patokan untuk sektor lima.

"Mayoritas perusahaan yang masuk dalam sektor lima adalah tekstil atau garmen, sementara untuk tingkat pekerjaannya beresiko tinggi masuk dalam kategori sektor satu dan seterusnya," kata dia.

Untuk sektor satu, sambung Ujang, kenaikannya tujuh persen, seperti industri minuman khusus, kertas, bahan kimia, karet dan logam. 

Sedangkan sektor dua naik empat persen, seperti industri percetakan, barang berbahan kimia, jamu, obat pembasmi hama, kompa/kompresor, mesin umum dan alat listrik.

"UMSK sektor satu kenaikannya mencapai Rp5.424.587 sedangkan sektor dua Rp5.272.496. Kemudian, sektor tiga seperti supermarket besarannya Rp5.221.799 dan sektor empat industri alas kaki Rp5.171.102," kata Ujang.

Menurutnya, pemerintah daerah telah menyiapkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan dari sektor tersebut yang tidak menjalankan hasil kesepakatan UMSK sesuai dengan Undang-undang, PP maupun Permenaker yang berlaku.

"Kami Disnaker akan memonitor, sedangkan pengawasnnya asa pada Dewan Pengawas Kota, maka Dewan Pengawas Kotalah yang akan memberikan sanksi bila perusahaan itu membandel," ungkapnya.

Baca juga: UMK Kota Tangerang 2025 Resmi Naik 6,5 Persen Jadi Rp 5.069.708

Diberitakan sebelumnya Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang resmi ditetapkan naik sebesar 6,5 persen atau Rp 309.418 untuk tahun 2025 mendatang atau menjadi Rp 5.069.708.

Kebijakan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang dan wajib ditaati seluruh perusahaan yang terdapat di wilayah Kota Tangerang.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved