UMK Tangerang

UMK Kota Tangerang 2025 Resmi Naik 6,5 Persen Jadi Rp 5.069.708

Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang resmi ditetapkan naik sebesar 6,5 persen atau Rp 309.418 untuk tahun 2025 mendatang.

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Joko Supriyanto
TribunTangerang.com/Gilbert Sem Sandro
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan saat diwawancarai di Kantor Disnaker, Cikokol, Kota Tangerang, Banten, Rabu (18/12). 

Laporan Wartawan,
TRIBUNTANGERANG.COM, Gilbert Sem Sandro

TRIBUNTANGERANG.COM, TANGERANG - Upah Minimum Kota (UMK) Tangerang resmi ditetapkan naik sebesar 6,5 persen atau Rp 309.418 untuk tahun 2025 mendatang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan mengatakan, setelah kenaikan tersebut UMK di Kota Tangerang menjadi Rp 5.069.708.

"Kebijakan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2025 mendatang dan wajib ditaati seluruh perusahaan yang terdapat di wilayah Kota Tangerang," ujar Ujang kepada awak media, Rabu (18/12/2024).

Angka kenaikan UMK sebesar 6,5 persen itu merupakan hasil kesepakatan dalam Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang berlangsung di kantor Disnaker Kota Tangerang.

Dalam rapat tersebut tidak hanya hanya diikuti oleh jajaran pemerintah daerah melainkan juga dihadiri ribuan pekerja buruh di Kota Tangerang.

"Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, pengusaha Apindo dan Kadin, akademisi serta jajaran Pemkot Tangerang," kata dia. 

Baca juga: UMK Tangerang Selatan 2025 Disepakati Naik 6,5 Persen

Nantinya penggunaan UMK sebagai penghasilan karyawan hanya berlaku kepada pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.

Hal tersebut bertujuan guna memberikan penghargaan lebih kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas sesama pekerja lainnya.

"Untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan," tuturnya.

Ujang pun menegaskan pemberian sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan yang berlaku tersebut.

Dengan demikian seluruh pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

"Kemudian untuk UMSK 2025 untuk sektoral 1 ditambah 7 persen dari UMK 2025, sehingga menjadi Rp. 5.424.587,95 dan UMSK 2025 sektoral 2 ditambah 4 persen menjadi Rp. 5.272.496,69," ungkapnya.

"Sementara UMSK 2025 sektoral 3 ditambah 3 persen menjadi Rp. 5.221.799,61 dan UMSK sektoral 4 ditambah 2 persen menjadi Rp. 5.171.102,53 sedangkan untuk Sektoral 5 sesuai kesepakatan Bipartit," papar Ujang Hendra Gunawan. (m28)

 

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved