UMK Tangerang

UMK Tangerang 2024 Resmi Berlaku, Ini Perbandingannya

Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah berlaku sejak 1 Januari 2024

Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Ilustrasi - Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah berlaku sejak 1 Januari 2024 

TRIBUNTANGERANG.COM - Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah berlaku.

Setelah ditetapkan oleh oleh Pj Gubernur Banten, Al Muktabar pada November 2023 lalu.

Maka sejak 1 Januari 2024, UMK Banten tahun 2024 telah berlaku.

Penetapan UMK Banten terdiri dari delapan Kota/Kabupaten di Provinsi Banten, salah satunya yaitu penetapan UMK Tangerang. 2024.

Dari delapan Kota/Kabupaten, hanya UMK Tangerang Selatan yang sesuai dengan rekomendasi Wali Kota, sementara 7 kota/kabupaten lainnya tidak sesuai dengan rekomendasi.

UMK Banten ditetapkan sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Dengan penetapan UMK terbaru ini, maka bagi pekerja baik itu di Tangerang Raya untuk mencatat besaran UMK Tangerang 2024.

Sehingga menjadi acuang hak yang diterima bagi para pekerja sesuai yang telah disepakati oleh perusahaan dengan para pekerja itu sendiri.

Berikut rincian kenaikan UMK Banten tahun 2024: 

1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94 

2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08 

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70 

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52 

5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28 

6. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved