Daftar Gaji UMK Banten yang Berlaku 1 Januari 2025: Tertinggi Cilegon, Kedua Kota Tangerang

Kenaikan UMK Banten 2025 tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 471 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025.

Editor: Joko Supriyanto
Tribunnews.com
Ilustrasi uang - UMK Banten 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK 2024. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Upah Minimum Kabupaten/Kota atau UMK Tahun 2025 di Provinsi Banten secara resmi telah ditetapkan oleh Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta.

UMK Banten 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibandingkan UMK 2024.

UMK merupakan upah minimum bagi pekerja yang berlaku di setiap kabupaten/kota dalam satu provinsi. 

Biasanya ditetapkan oleh bupati atau wali kota berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Proses penetapan UMK mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk ekonomi lokal dan kebutuhan hidup di wilayah tersebut. UMK biasanya diumumkan setelah UMP ditetapkan.

Tujuan penetapan UMK, untuk memberikan fleksibilitas yang lebih besar dalam penetapan upah minimum atau gaji karena disesuaikan dengan kondisi spesifik di setiap kabupaten/kota.

Baca juga: Naik Rp 303.601, UMK Tangsel Menjadi Rp 4.974.392, Berlaku pada 1 Januari 2025

Di Banten tercatat ada 8 Kota/Kabupaten yang memilki UMK berbeda-beda. Untuk UMK Banten 2025, Kota Cilegon dan Kota Tangerang menjadi daerah yang memiliki UMK tertinggi di Provinsi Banten.

Dikutip TribunBanten.com, Pj Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta mengatakan kenaikan UMK Banten 2025 tertuang dalam surat keputusan (SK) nomor 471 tahun 2024 tentang penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota Tahun 2025 di Provinsi Banten.

Selain menetapkan UMK, Damenta juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Kota (UMSK) tahun 2025 yang tertuang dalam Surat Keputusan nomor 472 tahun 2024.

"Jadi besarannya adalah untuk UMK untuk seluruh kota dan kabupaten di provinsi Banten itu sebesar 6,5 persen," katanya.

Baca juga: UMK Kota Tangerang 2025 Resmi Naik 6,5 Persen Jadi Rp 5.069.708

Sementara Ketua DPD SPN Banten, Intan Indira Dewi mengatakan Kabupaten Lebak, Pandeglang dan Kota Serang tak memberikan rekomendasi UMSK.

Kendati demikian, dia meminta Pj Gubernur Banten langsung menetapkan hal tersebut.

Selain itu, Intan juga meminta agar  dihilangkannya diktum terkait dengan UMK yang harus dirundingkan kembali dengan pengusaha.

"Karena memang ini amanah konstitusi, sehingga ini harus diberlakukan di seluruh kota dan kabupaten yang ada di Provinsi Banten," pungkasnya.

Adapun besaran UMK di Provinsi Banten Tahun 2025 yang telah resmi ditetapkan, sebagai berikut:

Sumber: Tribun banten
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved