UMK Tangsel

Naik Rp 303.601, UMK Tangsel Menjadi Rp 4.974.392, Berlaku pada 1 Januari 2025

Dengan kenaikan ini, UMK Tangsel menjadi Rp 4.974.392 ada 2025. Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Editor: Joseph Wesly
shutterstock
Ilustrasi uang. 

TRIBUN TANGERANG.COM, SERPONG- Upah Minumum Kota (UMK) Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2025 naik 6,5 persen atau  Rp 303.601 dari UMK Tangsel 2024 sebesar Rp 4.670.791.

Dengan kenaikan ini, UMK Tangsel menjadi Rp 4.974.392 ada 2025.

Kenaikan ini akan berlaku mulai 1 Januari 2025.

Kenaikan UMK Tangsel 2025 ini sesuai Keputusan Gubernur Banten Nomor 471 Tahun 2024 tentang penetapan upah minimum kabupaten/kota di Provinsi Banten tahun 2025.

Keputusan kenaikan UMK itu ditetapkan Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar pada Selasa (17/12/2024). 

"Kenaikan sudah diputuskan sesuai dengan surat keputusan gubernur (Banten)," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tangsel, Endang saat dikonfirmasi, Rabu (18/12/2024).

Endang mengatakan, UMK Tangsel yang baru akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025. 

"Keputusan Gubernur Banten berlaku dan efektif mulai tanggal 1 Januari 2025," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan memprediksi UMK Tangsel 2025 naik menjadi Rp 4,9 juta.

Prediksi kenaikan UMK Tangsel 2025 ini mengikuti arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menetapkan kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) sebesar 6,5 persen.

“Kami mengacu pada pemerintah pusat bahwa upah minimum tahun ini akan ada kenaikan 6,5 persen,” kata Pilar Saga Ichsan di Kantor Dinas UMKM Tangsel, Serpong, Kota Tangsel, Rabu (11/12/2024). Artikel ini telah tayang di Kompas.com

Informasi lain dari Tribuntangerang.com via saluran Whatsapp di sini

Baca berita TribunTangerang.com lainnya di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved