UMK Tangerang

UMK Tangerang 2024 Telah Ditetapkan Berikut Rinciannya

Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Banten.

|
Editor: Joko Supriyanto
istimewa
Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Banten. 

TRIBUNTANGERANG.COM - Upah minimun kota/Kabupaten (UMK) Tangerang 2024 secara resmi telah ditetapkan oleh Gubernur Banten.

Penetapan UMK 2024 ini sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.

Selain menetapkan UMK Tangerang, Pemerintah Provinsi Banten juga menetapkan UMK di 8 kota/kabupaten yang ada di Banten.

Baca juga: Hari Terakhir Penetapan UMK 2024, Buruh Gelar Mogok Nasional Tuntut Naik 15 Persen

Dikutip Kompas.com, jika besaran kenaikan UMK 2023 sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

"UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Septo Kalnadi kepada Kompas.com, Kamis (30/11/2023).

Dari angka yang telah ditetapkan, kata Sapto hanya UMK Tangerang Selatan yang sesuai dengan rekomendasi Wali Kota, sementara 7 kota/kabupaten lainnya tidak sesuai dengan rekomendasi.

"Hanya satu yang sesuai rekomendasi kepala daerah, Kota Tangsel. Tujuh (daerah) lainnya gak sesuai," ujar Septo

Baca juga: Daftar UMK Tangerang Selama 2020-2023

Untuk UMK Tangerang Selatan 2024 naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00, sedangkan untuk UMK Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54.

Sementara untuk Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00.

Berikut rincian kenaikan UMK Banten tahun 2024: 

1. Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94 

2. Kota Tangerang naik 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08 

3. Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70 

4. Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52 

5. Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28 

6. Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01 

7. Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46 

8. Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46

UMP Banten Naik 2,5 Persen

Sejumlah daerah telah mengumumkan besaran kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024.

Salah satu wilayah yang telah menetapkan besaran UMP yaitu Provinsi Banten.

UMP Banten 2024 ditetapkan mengalami kenaikan  Rp Rp 66.532 atau sebesar 2,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Setiap tahunnya UMP di seluruh Provinsi ada beberapa yang mengalami kenaikan, TribunTangerang.com, mencoba merangkum UMP Banten kurun waktu lima tahun terakhir.

Pada tahun 2020, Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 sebesar Rp 2.460.996,54 atau naik Rp 193.006.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Banten Nomor 561/Kep.305-Huk/2019 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2020.

Besaran UMP tersebut sesuai dengan kenaikan UMP yang ditetapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebesar 8,51 persen, dibanding tahun UMP 2019 yaitu 2.267.990,54.

Sementara pada tahun 2021, UMP Banten tidak mengalami kenaikan karena di tahun itu Indonesia tengah mengalami dampak dari pandemi covid-19, sehingga UMP Banten 2021 tidak naik.

Pada Tahun 2022, besaran UMP tahun 2022 itu ditetapkan Rp 2.501.203,11 atau naik 1,63 persen atau sebesar Rp 40.206,57 dibanding besaran UMP tahun 2021 yang mencapai Rp  2.460.996,54.

Kenaikan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.280-Huk/2021

Sedangkan untuk di Tahun 2023, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten naik sebesar Rp2.661.280,11 atau naik Rp 160.077 atau naik 6,4 persen  dibanding besaran UMP tahun 2022.

Terakhir di tahun 2024, Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten ditetapkan menjadi Rp 2.727.812,11 atau naik 2,50 persen atau naik senilai Rp 66.532 atau naik 2,5 persen dibandingkan tahun 2023.

Keputusan penetapan UMP 2024 juga ini berdasarkan SK Gubernur Banten Nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang Penetapan UMP Provinsi Banten Tahun 2024.

Maka jika dijumlah dalam kurun waktu lima tahun terakhir besaran UMP Banten hanya naik sebesar Rp 459.821,57

(Kompas.com/Rasyid Ridho)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved