Pemilu 2024

HBKB Dilarang Jadi Tempat Kampanye, Aksi Gibran Bagi Susu di Jalan MH Thamrin Berpotensi Melanggar

Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka berpotensi menabrak aturan dalam kegiatannya membagikan susu.

Editor: Joko Supriyanto
tribuntangerang.com/Gilbert
Gibran Rakabuming didampingi istrinya Selvi, Bagi-bagi Susu dan Buku ke Ratusan Warga Kampung Sawah, Kota Tangerang pada Senin (4/12/2023) 

TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Cawapres nomor urut dua, Gibran Rakabuming Raka berpotensi menabrak aturan dalam kegiatannya membagikan susu.

Pertama, Gibran membagikan buku dan susu kepada anak-anak saat berkampanye di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.

Kedua, Gibran membagikan susu saat pelaksanaan hari bebas kendaraan bermotor (HBKB) atau car free day (CFD) di Bundaran HI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat pada Ahad (3/12/2023) lalu.

Saat ini, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta lewat Bawaslu Kota Jakarta Utara dan Bawaslu Kota Jakarta Pusat masih mendalami kasus tersebut.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta Benny Sabdo mendorong Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk memasifkan sosialisasi soal larangan kampanye di momen HBKB.

Sosialisasi ini perlu digaungkan kembali agar para peserta Pemilu 2024 tidak memanfaatkan CFD sebagai ajang kampanye partai politik.

“Bawaslu Jakpus akan mengimbau kepada Pj Gubernur DKI Jakarta, berdasarkan Pasal 7 Pergub DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB),” kata Benny pada Selasa (5/12/2023).

Baca juga: Janji Gibran Rakabuming untuk Para Santri Jika Jadi Cawapres Prabowo di Pilpres 2024 

Menurutnya, dalam regulasi itu telah dijelaskan bahwa CFD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik (parpol). Sarana CFD hanya diperuntukkan sebagai kegiatan olahraga atau sosial budaya di masyarakat.

“Car Free Day tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik, apalagi aktivitas kampanye,” imbuhnya.

Benny mengaku, Bawaslu Kota Jakpus juga tak mendapat pemberitahuan terkait kegiatan Gibran membagikan susu kepada peserta CFD pada Ahad (3/12/2023). Saat ini, Bawaslu Jakpus masih melakukan kajian perihal perkara tersebut.

Selain itu, kata dia, Bawaslu Kota Jakarta Utara juga sedang melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Gibran.

Baca juga: Kampanye di Kota Tangerang, Gibran Rakabuming Bersama Selvi Ananda Bagikan Susu dan Buku

Diketahui Gibran sempat mengajak anak-anak ke atas panggung saat kampanye pembagian susu dan buku di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara pada Jumat (1/12/2023) lalu.

“Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menegaskan, larangan aktivitas kampanye yang melibatkan anak-anak,” tegas Benny.

Kemudian pada Pasal 15 huruf a UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga dijelaskan, larangan penyalahgunaan anak-anak untuk kegiatan politik.

“Jika aktivitas kampanye Gibran tersebut terbukti melibatkan anak-anak maka kami akan memberikan sanksi yang tegas,” jelasnya. (faf)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved