Berita Jakarta
Pengawal Ambulans Ditilang Polantas Saat Kawal Pasien, Polisi: Karena Tak Sesuai Ketentuan
Baru-baru ini sebuah video pengawal ambulans yang tengah mengawal pasien diberhentikan oleh oknum petugas Polisi Lalu lintas, viral di media sosial.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Joko Supriyanto
TRIBUNTANGERANG.COM, JAKARTA - Baru-baru ini sebuah video pengawal ambulans yang tengah mengawal pasien diberhentikan oleh oknum petugas Polisi Lalu lintas, viral di media sosial.
Aksi Polantas yang memberhentikan pengawal ambulans itu pun memancing beragam reaksi di media sosial.
Anwar, pengemudi yang mengantar pasien menyampaikan jika sepeda motor itu dihentikan oknum Polantas ketika sedang mengawal mobil yang membawa pasien sakit.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (11/12/2023) pukul 07.00 WIB.
Saat pengawal ambulans yang diakui juga rekan Anwar diberhentikan oleh polisi, diirnya sempat menjelaskan bahwa sepeda motor itu adalah timnya.
"Jadi pas di lokasi teman saya sempat enggak mau kasih STNK-nya, masih debat. Terus akhirnya disuruh ke Polda, saya sopir lanjut antar pasien dah," ungkapnya kepada Warta Kota, Selasa (12/12/2023).
Baca juga: Viral, Mobil Polantas Diteriaki Polisi Usai Terobos Rombongan Delegasi KTT ASEAN di Semanggi
Cerita yang Anwar didapat dari Putra, di Polda Metro sempat ditanya-tanya oleh aparat kepolisian yang menghentikannya.
Anwar mengaku, saat di Polda Metro temannya sempat ditanya apakah membawa uang atau tidak.
Putra menjawab tidak membawa uang dan akhirnya polisi itu mengambil surat tilang dan meminta untuk tanda tangan.
"Sempat menolak enggak mau tanda tangan, tapi karena terus dipaksa, akhirnya teman saya tanda tangan tilang," ujarnya.
Penjelasan Polisi
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pun memberikan penjelasan perihal anggotanya memberhentikan ambulans itu.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, ambulans diberhentikan oleh anggotanya lantaran tak sesuai ketentuan.
"Dihentikan oleh petugas, karena sesuai aturan ketentuan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengawalan itu harus mempunyai kompetensi dan itu kewenangan dari Polri," kata dia, saat dihubungi pada Rabu (13/12/2023).
Pemotor yang mengawal ambulans itu, ucap Latif, tak punya kompetensi sehingga dikhawatirkan bisa menimbulkan masalah lain.
Atas hal tersebut, anggotanya lantas mengambil alih pengawalan ambulans untuk menuju ke rumah sakit.
"Kalau yang mengawal itu tidak berkompetensi, kemudian kendaraannya juga menyalahi aturan, itu akan menimbulkan permasalahan dengan pengguna kendaraan lain, itu yang kita antisipasi," tuturnya.
"Karena masyarakat umum ini tidak mempunyai kewenangan itu, makanya kemarin langsung diambil alih oleh anggota polisi dan dikawal sampai rumah sakit," lanjut Latif.
Baca juga: Viral Video Polantas Gowa Bergelantungan di Kap Mobil, Awalnya Lakukan Razia di Jalan
Pemotor yang diberhentikan tersebut kemudian dikenai sanksi tilang.
"Melanggar, ya kami lakukan penilangan karena enggak boleh. Bahaya itu," kata dia.
Ia lalu mengimbau kepada masyarakat agar tidak mengawal ambulans.
Masyarakat seharusnya memberi prioritas jalan kepada ambulans meski tidak dikawal.
"Walaupun tidak dikawal oleh Polisi, karena ambulans itu merupakan kendaraan yang diprioritaskan untuk berlalu lintas," ucap Latif.
Demo Buruh di Jakarta Hari Ini: KRL Tanah Abang–Palmerah Berpotensi Ditutup |
![]() |
---|
TB Simatupang Macet Parah, Exit Tol Cipete-Pondok Labu Bakal Ditutup Saat Jam Sibuk |
![]() |
---|
Kecelakaan di Tol Jagorawi Libatkan 2 Kendaraan, Satu Orang Tewas |
![]() |
---|
Emak-emak jadi Korban Jambret di Pasar Palmerah Jakbar, Ini kata Polisi |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Warga MMD: Kemhan Absen Lagi, Agenda Jawaban BPN Pekan Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.