Wamendagri Lantik 33 Anggota MRP Provinsi Papua Barat Daya, Ini Peran dan Tugasnya

Wamendagri John Wempi Wetipo melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya masa jabatan 2023-2028.

Editor: Mochammad Dipa
dok. Kemendagri
Wamendagri John Wempi Wetipo saat melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya masa jabatan 2023-2028. Pelantikan ini berlangsung di Hotel Aston Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (14/12/2023). 

TRIBUNTANGERANG.COM, SORONG - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya masa jabatan 2023-2028.

Jumlah tersebut terdiri dari 11 anggota kelompok kerja (Pokja) agama, 11 anggota Pokja adat, dan 11 anggota Pokja perempuan. Pelantikan ini berlangsung di Hotel Aston Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (14/12/2023).

Dalam sambutannya, Wempi mengatakan, pelantikan anggota MRP Papua Barat Daya merupakan sejarah baru. Pasalnya, Papua Barat Daya merupakan provinsi yang baru berusia satu tahun.

Untuk itu, dirinya mengajak seluruh masyarakat agar bekerja sama memajukan dan menciptakan kedamaian di provinsi tersebut.

Menurutnya, hal ini penting agar kerukunan antarmasyarakat dapat berjalan dengan baik.

Wamendagri John Wempi Wetipo saat melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya masa jabatan 2023-2028. Pelantikan ini berlangsung di Hotel Aston Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (14/12/2023).
Wamendagri John Wempi Wetipo saat melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya masa jabatan 2023-2028. Pelantikan ini berlangsung di Hotel Aston Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (14/12/2023). (dok. Kemendagri)

"Bapak/Ibu mengukir sejarah baru bahwa pertama kali bisa dilantik menjadi MRP di provinsi yang juga baru berusia satu tahun," katanya.

Lebih lanjut, Wempi menjelaskan, pembentukan MRP merupakan wujud implementasi kebijakan otonomi khusus (otsus) di Papua.

Ini sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus bagi Provinsi Papua yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 2 Tahun 2021.

Bahkan sebagai salah satu unsur yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemerintahan daerah, MRP hanya ada di wilayah Papua dan tidak terdapat di daerah lain di Indonesia.

Wempi menegaskan, MRP mempunyai peran strategis dalam memperjuangkan dan melindungi hak orang asli Papua (OAP).

Wamendagri John Wempi Wetipo saat melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya masa jabatan 2023-2028. Pelantikan ini berlangsung di Hotel Aston Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (14/12/2023).
Wamendagri John Wempi Wetipo saat melantik 33 anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya masa jabatan 2023-2028. Pelantikan ini berlangsung di Hotel Aston Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (14/12/2023). (dok. Kemendagri)

Hal ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 tentang MRP.

Peran tersebut seperti memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur.

Selain itu, memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) yang diajukan oleh DPRP bersama gubernur.

Tak hanya itu, MRP juga berperan memberi saran pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja sama yang dibuat oleh pemerintah dengan pihak ketiga, khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak OAP.

Peran lainnya memberikan pertimbangan kepada DPRP, gubernur, DPRK dan bupati/wali kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak OAP.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved